Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen

(Putusan Nomor 181/Pdt.G/2018/Ms-Bir)

Authors

  • Fadhilah Bardan Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiaf.v9i1.17

Keywords:

Murtad, Perceraian, Putusan Hakim, Mahkamah Syar’iyah

Abstract

Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 181/Pdt.G/2018/MS-Bir)” dalam penelitian ini mengkaji tentang kepastian hukum mengenai ketentuan murtad di dalam Kompilasi Hukum Islam harus diperoleh agar benar-benar dapat menjadi pedoman bagi setiap subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum dan dapat pula menjadi pedoman bagi para Hakim Pengadilan Agama yang memutus perkara perceraian dengan alasan murtad. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan analisis data deskriptif analisis. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pengamatan langsung, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yaitu: Ketentuan hukum dengan murtad sebagai alasan perceraian sebagaimana termaktub dalam Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam, haruslah memenuhi ketiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Selanjutnya pertimbangan hakim menerapkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan perceraian yang diajukan pemohon/penggugat telah dapat dikwalifikasikan kedalam maksud penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, dengan demikian gugatan pemohon/penggugat agar Majelis Hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughra pemohon/penggugat terhadap termohon/tergugat telah beralasan menurut hukum.

References

A. Mukthie Fadjar, 1994, Tentang dan Sekitar Hukum Perkawinan di Indonesia, (Malang: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).

Ahmad Azhar Basyir, dkk, 1982, Ikhtisar Fiqh Jinayat Hukum Pidana Islam, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Hukum UII Yogyakarta).

Ali Hasabillah, Al-Furqoh Baina Zaujaini (Wa ma yata’allaqu biha min iddatin wa nasabin), (Beirut: Darul Fikr Al-Arabi, tt.).

Daniel S. Lev, 1980, Peradilan Agama Islam di Indonesia, terj. H. Zaini Ahmad Nuh, (Jakarta: Intermasa).

Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 116 huruf h.

Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2.

Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 3.

Notosusanto, 1953, Peradilan Agama di Jawa dan Madura, (Yogyakarta: t.p.,).

Wawancara langsung dengan Muhammad Nawawi, 18 Februari 2019, (Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen).

Wawancara langsung Abdullah, 14 Maret 2019, (Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen).

Wawancara langsung dengan Bukhari, 21 Maret 2019 (Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen).

Winarno Surakhmad, 1990, Pengantar Penelitian Ilmiah, (Bandung: Tarsito).

Published

2020-06-30 — Updated on 2020-06-30

Versions

How to Cite

Bardan, F. (2020). Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen: (Putusan Nomor 181/Pdt.G/2018/Ms-Bir). Jurnal Al-Fikrah, 9(1), 54-63. https://doi.org/10.54621/jiaf.v9i1.17