Ilmu Fiqih dan Faktor Perbedaan Pendapat

Authors

  • Riyandi STAI Al-Aziziyah Samalang Bireuen Aceh

Keywords:

Ilmu, Fiqh, Perbedaaan

Abstract

Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, dalamnya telah di atur berbagai macam hokum agama, mulai dari persoalan social hingga pada persoalan spiritual, yang mana persoalan hukum yang berhubungan dengan manusia di bungkus dalam suatu disiplin ilmu yaitu ilmu fiqih. Fenomena ini nampak dengan jelas dari karya-karya para ulama terdahulu, yang mana di dalam memuat hukum ibadah, mu’amalat munakahat dan jinayat atau dalam ilmu fiqih hal ini disebut dengan rubu’ ilmu yang tersusun secara sistimatis, jurnal ini membahas tentang ilmu fiqih dan factor terjadinya perbedaan pendapat dalam kalangan imam mazhab, penulis dalam mengupas isi jurnal ini menggunakan metodelogi kualitatif dengan menggunakan pendekatan historical opproach, bertujuan agar dapat memberikan keabsahan sebuah data tentang berkembannya ilmu fiqih. Sejarah mencatat bahwa fiqih sudah muncul sejak masa Rasulullah SAW (fiqih waqi’ amali) dan masa Sahabat, kemudian fiqih berkembang secara bertahap dan berpreodisasi sampai menjadi sebuah disiplin ilmu yang kaya dengan metodelogi ushul fiqihnya. Faktor utama munculnya perbedaan pendapat dalam kalangan Imam Mazhab disebabkan oleh perbedaan mereka dalam menterjemahkan Nash Al-Qur’an dan Hadits serta persoalan hukum yang tidak terdapat Nashnya dalam Al-Qur’an ataupun Hadits dengan menitik beratkan pada satu disiplin ilmu Ushul Fiqih lewat metodelogi istimbat melalui Ijtihad masing-masing Imam Mazhab.

References

Abdul Wahab Khallaf, Kaidah- Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushulul Fiqh), Cet. VII. (Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2000).

Ahmad Hasan, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup (Bandung : Pustaka : Cet II. 1414.H-1994.M).

Ali Khafif. Mahadaratul Al-Asbab al-Ikhtilafil Fuqaha’ (Ara- biyah : 1956).

H.A. Djazuli. Ilmu Fiqih Penggalian Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam. Cet. VI. (Jakarta : Kencana Prenada Media Group. 2006).

Muhammad Ali As-Sayis . Sejarah Fikih Islam. Diterjemah-kan oleh Nurhadi AGA. (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar. 2003).

Muhammad Khudari Bek. Tarikh Tasyri’ AL-Islam (Jedah- Al-Haramain.tt).

Muhammad Salam Madkur. Al-Madkhal li al-Fiqh al Islami Tarikuhu Wamashadiruhu Wa Nazhiriyatuhu al-Ammah.Cet. I. (Dar al-Nahdhah al-Arabiyah. 1960).

Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Pengantar Ilmu Fiqih. Edisi II. Cet. II. (Semarang : Pustaka Rizki Putra. 1999).

Wahab Khallaf. Sejarah Pemebentukan dan Perkembangan Hukum Islam. Diterjemahkan oleh Wajidi Sayadi. Cet. I. (Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2001).

Waliyullah Al-Dahlawi. Lahirnya Mazhab-Mazhab Fiqih. Diterjemahkan oleh Mujiyo Nurkholis. Cet. IV. (Bandung : Remaja Rosdakarya. 1995).

Tim Penyusun, Ensikolopedi Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997),

Published

2012-06-30

How to Cite

Riyandi. (2012). Ilmu Fiqih dan Faktor Perbedaan Pendapat. Jurnal Al-Fikrah, 1(1), 55-65. Retrieved from https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiaf/article/view/285