Feminisme Dalam Hukum Islam dan Adat
Keywords:
Feminisme, Hukum Islam, AdatAbstract
Karangan ini problematika manusia di dalam masyarakat beranekaragam, adapun yang sekarang ini terjadi adanya gerakan yang menuntut keadilan dan kesetaraan . Namun feminisme demikian masalah feminisme telah menempatkan ke posisi perempuan, dan mereka menuntut hak-haknya. Feminisme sebagai bentuk reaksi kenyataan. Namun demikian gerakan tersebut berkaitan dengan masalah gender telah menempatkan ke posisi perempuan, mereka menuntut hak-haknya. Dalam penulisan, penulis mengkaji lebih jauh tentang Bagaimana perspektif feminisme dalam hukum Islam dan hukum adat. Apa hak dan kewajiban feminisme menurut Islam. Pada dasarnya Allah SWT menciptakan perempuan dam laki-laki sama, dan tidak ada diskriminatif di antara keduanya. Dan yang jelas Islam sendiri mengakui laki-laki dan perempuan dihadapan Allah sama, bedanya saja bagaimana ketaqwaan mereka. Gender merupakan pembagian peran serta dan tanggungjawab untuk menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana kodratnya masing-masing. Adanya perlakuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan tidak berarti merendahkan kedudukan satu sama lain, namun yang demikian itu adalah suatu ketentuan yang adil sesuai dengan fitrohnya sebagai laki-laki dan fitrohnya sebagai perempuan. Dengan demikian adanya hal tersebut di atas diharapkan perlakuan perempuan di masyarakat dapat dioptimalkan. sebaik mungkin dan disesuaikan dengan kemampuan dan kodrat masing- masing. Selain itu, tulisan ini juga bertujuan memberikan kesadaran perempuan bahwa perspektif gender merupakan. kebebasan atau persamaan hak laki-laki dan perempuan yang terkait dengan emansipasi perempuan, sehingga gender dapat memberikan kontribusi kepada perempuan yang ingin kebebasan dan keadilan.
References
Astiti, T.I.P., 2000; ‚Jender Dalam Hukum Adat‛ Makalah.
Fakih, Mansour, 1996; Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Muchtar, Yati, 2001; ‚Gerakan Perempuan Indonesia Dan Politik Gender Orde Baru‛, Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. 14.
Soewondo, Nani, 1984; Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soekito, Sri Widoyatiwiratmo, 1989; Anak Dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES, Ni Nyoman Sukerti gender dalam hukum adat, Fakultas Hukum Universitas Udayana jakarta
Nursanita Nasution, SE, ME gender menurut islam dalam perspektif klasik dan modern Hijerah Hijerah, perspektif gender dalam hukum
Islam dan hukum positif
Mansour Fakih, 1996; Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
Sri Widoyatiwiratmo Soekito, 1989; Anak Dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES , Jakarta,
Nani Soewondo, 1984; Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat, Ghalia Indonesia
Published
How to Cite
Issue
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.