Feminisme Dalam Hukum Islam dan Adat

Authors

  • Muntasir Universitas Malikussaleh Lhokseumawe

Keywords:

Feminisme, Hukum Islam, Adat

Abstract

Karangan  ini  problematika  manusia  di  dalam  masyarakat beranekaragam,  adapun  yang  sekarang  ini  terjadi  adanya  gerakan yang  menuntut  keadilan  dan  kesetaraan  .  Namun  feminisme demikian  masalah  feminisme  telah  menempatkan  ke  posisi perempuan, dan mereka menuntut hak-haknya. Feminisme sebagai bentuk  reaksi  kenyataan.  Namun  demikian  gerakan  tersebut berkaitan  dengan  masalah  gender  telah  menempatkan  ke  posisi perempuan,  mereka  menuntut  hak-haknya.  Dalam  penulisan, penulis  mengkaji  lebih  jauh  tentang  Bagaimana  perspektif feminisme  dalam  hukum  Islam  dan  hukum  adat.  Apa  hak  dan kewajiban  feminisme  menurut  Islam.  Pada  dasarnya  Allah  SWT menciptakan  perempuan  dam  laki-laki  sama,  dan  tidak  ada diskriminatif  di  antara  keduanya.  Dan  yang  jelas  Islam  sendiri mengakui laki-laki dan perempuan dihadapan Allah sama, bedanya saja  bagaimana  ketaqwaan  mereka.  Gender  merupakan  pembagian peran  serta  dan  tanggungjawab  untuk  menjalankan  hak  dan kewajiban  sebagaimana  kodratnya  masing-masing.  Adanya perlakuan  yang  berbeda  antara  laki-laki  dan  perempuan  tidak berarti  merendahkan  kedudukan  satu  sama  lain,  namun  yang demikian  itu  adalah  suatu  ketentuan  yang  adil  sesuai  dengan fitrohnya  sebagai  laki-laki  dan  fitrohnya  sebagai  perempuan. Dengan  demikian  adanya  hal  tersebut  di  atas  diharapkan perlakuan  perempuan  di  masyarakat  dapat  dioptimalkan.  sebaik mungkin dan disesuaikan dengan kemampuan dan kodrat masing- masing.  Selain  itu,  tulisan  ini  juga  bertujuan  memberikan kesadaran  perempuan  bahwa  perspektif  gender  merupakan. kebebasan  atau  persamaan  hak  laki-laki  dan  perempuan  yang terkait  dengan  emansipasi  perempuan,  sehingga  gender  dapat memberikan  kontribusi  kepada  perempuan  yang  ingin  kebebasan dan keadilan.

References

Astiti, T.I.P., 2000; ‚Jender Dalam Hukum Adat‛ Makalah.

Fakih, Mansour, 1996; Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Muchtar, Yati, 2001; ‚Gerakan Perempuan Indonesia Dan Politik Gender Orde Baru‛, Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. 14.

Soewondo, Nani, 1984; Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soekito, Sri Widoyatiwiratmo, 1989; Anak Dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES, Ni Nyoman Sukerti gender dalam hukum adat, Fakultas Hukum Universitas Udayana jakarta

Nursanita Nasution, SE, ME gender menurut islam dalam perspektif klasik dan modern Hijerah Hijerah, perspektif gender dalam hukum

Islam dan hukum positif

Mansour Fakih, 1996; Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,

Sri Widoyatiwiratmo Soekito, 1989; Anak Dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES , Jakarta,

Nani Soewondo, 1984; Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat, Ghalia Indonesia

Published

2014-06-30

How to Cite

Muntasir. (2014). Feminisme Dalam Hukum Islam dan Adat. Jurnal Al-Fikrah, 3(1), 6-21. Retrieved from https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiaf/article/view/288