Wadhih dan Mubham Sebagai Metode Istinbath Hukum
Analisis Teori Antara Aliran Hanafiyah dengan Syafi‘iyah
Keywords:
Wadhih dan Mubham, Metode Istinbath Hukum, Aliran Hanafiyah, Syafi‘iyahAbstract
Ketika seorang mujtahid mengistinbathkan hukum, dibutuhkan kaidah-kaidah yang konkret untuk memperoleh hukum yang konkret pula. Di antara kaidah yang dibutuhkan adalah wadhih dan mubham untuk memahami bentuk-bentuk nash. Namun, dalam perjalanannya terjadi perbedaan pada pembagian keduanya antara teori ulama Hanafiyah dengan ulama Syafi‘iyah. Menurut ulama Hanafiyah, wadhih terbagi empat, yaitu Zhahir, Nash, Mufassar, dan Muhkam. Begitu juga mubham dibagi kepada empat, yaitu Khafi, Musykil, Mujmal dan Mutasyabih. Sedangkan menurut ulama Syafi‘iyah membagikan wadhih kepada Zhahir dan Nash saja, dan membagikan mubham kepada Mujmal dan Mutasyabih. Dengan berbeda kaidah, maka akan berbeda kesimpulan hukum antara keduanya.
References
Muhammad Adib Shalih, Tafsir al-Nushush fi al-Fiqh al-Islamiy, Cet. 2, Juz I, Kairo : Mansyurat al-Maktab al-Islamiy, n.d.
Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan Fiqh Islam, cet. V, Bandung : Al-Ma‘arif : 1995.
Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushul Fiqh), terj. Mohd. Tholkhah Mansur dan Noor Iskandar al-Barsany,
cet. VI, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1996.
Fathi ad-Durainy, Al-Manahij al-Ushuliyah fi al-Ijtihad bi ar-Rakyi fi alTasyri‘ al-Islamy, cet. 1, Damaskus: Daar al-Kitab al-Hadith,
Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islamiy, juz I, cet. I, Damaskus: Daar al-Fikr, 1986.
Published
How to Cite
Issue
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.