Hukum Pidana Islam di Aceh (Qanun No. 12 Tahun 2003 Tentang Khamar)
Keywords:
Pidana, Islam, AcehAbstract
Qanun khamar merupakan wujud nyata dari keinginan masyarakat Aceh untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah serta upaya pemerintahan pusat dalam meleraikan konflik yang berkepanjangan dengan memberikan otonomi khusus. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus terbentuklah Peraturan Daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi diantaranya yaitu qanun khamar. Qanun ini dikhususkan kepada minuman yang memabukkan saja, sedangkan benda-benda lain yang memabukkan seperti narkotika dan obat-obat terlarang tidak termasuk dalam qanun ini. Hal ini karena Narkoba telah diatur dalam peraturan khusus yang berlaku umum di seluruh Indonesia. Qanun khamar hanya berlaku secara khusus di Aceh meskipun dalam KUHP tidak ada larangan secara jelas. Secara teoritis qanun ini telah mengharamkan semua jenis kegiatan yang erat hubungannya dengan khamar. Akan tetapi dalam praktik rangkaian kegiatan tersebut belum dapat dihilangkan secara optimal. Oleh karena itu, untuk mengefektifkan pelaksanaannya qanun ini harus ada peran serta masyarakat dalam usaha pencegahannya. Pemerintah berfungsi sebagai penegak hukum, sedangkan masyarakat luas membantu pemerintah dalam usaha penegakan hukum tersebut.
References
Al-Yasa’ Abubakar, Perbuatan Pidana dan Hukumnya dalam Qanun Provinsi NAD, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, 2006;
_________, Marah Halim, Hukum Pidana Islam di Provinsi NAD, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam NAD, 2007;
_________, Sulaiman M. Hasan, Perbuatan Pidana dan Hukumnya Dalam Qanun Provinsi NAD, Banda Acek: Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, 2006;
Adami Chazali, (ed.), Pelajaran Hukum Pidana, Cet. 2, Jakarta: Radja Garafindo Persada, 2005;
Abdul ‘Aziz ‘Amir, al-Ta’zir fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, Kairo: Dark al Fikr al-‘Arabi, 1976;
Imam Malik, al-Muwatha’, Jld. 2, Kairo: Dark al-Hadits, t.t;
Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung, 1989;
KUHP, Buku Ketiga: Pelanggaran, BAB I tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan;
Muslim Ibrahim, Merajut Persaudaraan Menatap Masa Depan Tanpa Melupakan Masa Lalu Dalam Persfektif Islam, Banda Aceh: Makalah Seminar 3 Tahun MoU Helsinki, 13 Oktober 2008;
Muhammad salim al-‘Awwa’, fi Ushul al-Tasyri’, Kairo: Dark al-Ma’arif, t.t;
Syamsul Rijal (ed.), Syariat Islam Di Aceh, Problematika Implementasi Syari’ah, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, 2009;
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Juz 9, Bandung: al-Ma’arif, t.t;
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya;
Published
How to Cite
Issue
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.