Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Dan Pembinaan Adat Istiadat dalam Mencari Harmonisasi Peran dan Fungsi
Keywords:
Mahkamah Syar’iyah, Adat Istiadat, HarmonisasiAbstract
Artikel ini ingin menjelaskan tentang kewenangan Mahkamah Syar’iyah dan Pembinaan Adat Istiadat dalam mencari harmonisasi peran dan fungsi. Secara yuridis formal, kedua lembaga itu memiliki dasar hokum yang kuat, bedanya terlatak jika Mahkamah Syar’iyah, dasar hukumnya serta kewenangannya di atur dalam aturan nasional dan lokal yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, undang-undang mengenai kehakiman serta Peraturan Daerah Aceh Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam. Sementara itu, lembaga Pembinaan Adat Istiadat diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Menariknya, dalam ketentuan aturan lokal, memuat mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa/perselisihan tentang khalwat. Pertanyaannya, bagaimana kewenangan Mahkamah Syari’ah dan Pembinaan Adat Istiadat di Aceh dalam mencari harmonisasi peran dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum di Aceh. Guna menemukan Jawabannya, artikel ini menggunakan riset pustaka dan fokus group.
References
Abdurrahman, Peradilan Adat di Aceh, (Banda Aceh, Majelis Adat Aceh, 2009)
Ahmad Sukarja, dkk, Bidang Studi Syari’ah, Jakarta, Bagian Proyek Peningkatan Mutu Madrasah Aliyah Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Tahun 1993-1994.
Anonimus, Kelembagaan Adat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tim Peneliti IAIN Ar Raniry dan Biro Keistimwaan Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, (Banda Aceh, Ar Ranirry Press, 2006)
Anonimus, Kapita Selekta Sekitar Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Qanun dan Perundang-undangan), (Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2004)
Anonimus, Penjelasan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor. 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam, Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2002 Nomor. 2 Seri E. Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4, (Banda Aceh, Dinas Syari’at Islam Aceh, 2009
Anonimus, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republk Indonesia Nomor 4611
Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, Cetakan ke-2, 1998
Moh. Hasan Wargakusumah, Perumusan Harmonisasi Hukum tentang Metodologi Harmonisasi Hukum,
Published
How to Cite
Issue
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.