Tindak Pidana Pemberontakan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Authors

  • Azmi Yudha Zulfikar STAI Al-Aziziyah Samalang Bireuen Aceh

Keywords:

Tindak Pidana, Pemberontakan, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

Salah satu tindak pidana yang diatur dalam hukum Positif dan hukum Islam adalah tindak pidana pemberontakan, dalam penelitian ini penulis menjelaskan pandangan riil dari hukum positif Indonesia serta hukum Islam terhadap tindak pidana pemberontakan dengan menganalisa beberapa dokumen dasar pijakan hukum dari hukum positif serta hukum Islam terhadap tindak pidana pemberontakan. Dalam penelitian ini penulis mendeskripsikan pendangan umum tentang klasisifikasi pemberontakan yang terjadi, hukuman yang diberikan kepada pemberontak serta solusi penyelesaian pemberontakan dengan menganalisa dari hukum positif dan hukum Islam. Dan akhirnya dapat penulis simpulkan bahwa klasifikasi pemberontakan dapat dikategorikan ada 4 dilihat dari sudut pandang maksud dan tujuan pemebrontakan itu sendiri, selanjutnya hukum positif dan hukum Islam memandang bahwa pemberontakan terhadap pemerintah yang sah adalah sebagai suatu tindak kriminal dan juga memberikan solusi dalam penyelesaian pemberontakan.

References

WJS.Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, cet.V. Jakarta: Balai Pustaka,1976

Ibnu Manzur, Lisanu Al-’Arabiyyah. Beirut : Darul Masyariq, tt.

Syeikh Zakariya Al-Ansary, Asy-Syarqawi ‘alat-Tahrir, Juz. II. Mesir: Al-Baby Al Halaby, tt.

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1976.

Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Hukum Pidana dan Acara Pidana. Banda Aceh : Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Desa, 1987/1988.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bandung: PT. Karya Nusantara, 1986

Imam Muslim An-naisabury, Sahih Muslim, Juz III, cet I. Beirut : Darul Masyariq, 1955.

Ibnu Hazmin, Al-Mahalla, Juz XII. Beirut : Darul Afaki Al-Jadidah,tt.

Sayid Abdurrahman , Bughyah Al-Mustarsyidin, Cet.I. Mesir : Darul Asy-Syabi,1955.

Imam Muhammad bin Ismail, Subulus-Salam, Juz I. Mesir : Mustafa Al-Baby Al-Halaby,tt.

Imam Jalaluddin, Al-Asybah wan Nadair. Semarang : Qadir Manar, tt.

Published

2013-12-30

How to Cite

Azmi Yudha Zulfikar. (2013). Tindak Pidana Pemberontakan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Jurnal Al-Fikrah, 2(2), 111-124. Retrieved from https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiaf/article/view/312