Tingkat Kesadaran Kewajiban Suami Terhadap Isteri

(Kajian Antara Fiqh Syafi`Iyah Dengan Praktek di Gampong Blang Panyang Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen)

Authors

  • Yusnadi STAI Al-Aziziyah Samalang Bireuen Aceh

Keywords:

Kewajiban, Kesadaran, Suami Isteri

Abstract

AbstrakUntuk  membolehkan  pergaulan  antara  seorang  laki-laki dengan  seorang  perempuan  harus  melalui  aqad  nikah sebagai  syarat  untuk  membentuk  keluarga  harmonis. Kesadaran  suami  dalam  menunaikan  kewajibannya terhadap  isteri  harus  diiringi  oleh  rasa  tanggungjawab terhadap isteri. Karena realita kita lihat, tidak sedikit rumah tangga  yang  retak  disebabkan  kurangnya  kepedulian seorang suami terhadap isterinya. Namun dari itu, apakah kenyataan  yang  demikian  karena  kurang  kesadarannya tentang kewajibannya, atau karena ada faktor lain seperti kemiskinan. Beranjak dari uraian inilah, penulis lebih jauh ingin meneliti tentang kewajiban seorang suami terhadap isterinya,  yang  penulis  tuangkan  ke  dalam  sebuah  jurnal dengan judul “Tingkat Kesadaran Kewajiban Suami Terhadap Isteri (Kajian Antara Fiqh Syafi`iyah dengan Praktek di Gampong Blang  Panyang  Kecamatan  Simpang  Mamplam  Kabupaten Bireuen)”.  Tujuan  penelitian  ini untuk  mengetahui  ketentuan  fiqh  syafi`iyah  dan  praktek masyarakat Gampong Blang Panyang mengenai kewajiban suami  terhadap  isteri.  Metode  penelitian  yang  penulis gunakan  dalam  skripsi  ini  adalah  metode  deskriptif analisis,  yaitu  suatu  metode  yang  digunakan  untuk menemukan secara spesifik dan realistis tentang apa yang sedang terjadi pada suatu saat ditengah-tengah kehidupan masyarakat.  Adapun  tehnik  pengumpulan  datanya penulis lakukan dengan cara fiel research (studi lapangan). Teknik pengolahan data (metode analisis) yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah teknik analisis data kualitatif dengan pendekatan induktif, dalam arti peneliti berangkat  dari  fakta,  informasi  dan  data,  kemudian dideskripsikan  serta  dianalisis  sesuai  dengan  tujuan penelitian  serta  diperhitungkan  persentasenya.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan fiqh syafi`iyah, kalau masalah nafkah itu ditentukan menurut kemampuan atau kesanggupan seorang suami, namun kalau mengenai tempat  tinggal  (rumah)  itu  dilihat  keadaan  seorang  isteri semasih bersama orang tuannya. Berdasarkan wawancara dan  hasil  angket,  pengetahuan  masyarakat  Gampong Blang  Panyang  tentang  kewajiban  suami  terhadap  isteri itu  berbeda-beda  tergantung  ilmu  pengetahuan  agama yang mereka miliki. Sedangkan prakteknya juga berbeda- beda  tergantung  jenis  kewajiban,  kalau  mengenai  nafkah semua  masyarakat  memenuhi  kewajibannya  terhadap isteri, namun dari itu ada juga masyarakat yang menjawab kadang-kadang  mencukupi,  itu  menurut  pendapatan mereka  perhari.  Begitu  juga  masalah  memimpin  dan mendidik isteri, sudah bisa dikatakan baik dan ada.

References

Al-Qur`anulkarim, Departemen Agama RI, (Bandung: Diponegoro, 1995).

Abdul Wahhab Khallaf, Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama, 1994).

Arikunto, Suharsimi, Metode Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 2001).

A. Halim Hamid, Bagaimana Membahagiakan Suami, (Surakarta: Era Enter Media, 1998).

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Cet. III, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007).

Faried Ma`aruf Noor, Menuju Keluarga Sejahtera dan Bahagia, (Bandung: Balai Aksara, 2001).

Idris Marbawi, Kamus Indir Marbawi, (Arab-Melayu), (Jakarta: Darul Ihya Ikhsan, 1998).

Imam Haramain, Matan Warqad, (Semarang: Toha Putra, 1998).

Imron Abu Umar, Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2000).

Mardalis, Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal), Cet. VI, (Jakarta: Bumi Aksara, 2003).

Mc. Donald, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta: Rajawali Pers, 1998).

Suchan Yashin, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Amanah, 1997).

Syamsul Rijal Sys, Metode Penelitian Pendidikan, Cet. I, (Yokyakarta: Lanarka Publisher, 2007).

S. Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Cet. VII, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004).

Tim Penyusun, Metode Penelitian, (Banda Aceh: Fakultas Ushuluddin IAIN Ar-Raniry Darussalam, 2001).

Published

2013-12-30

How to Cite

Yusnadi. (2013). Tingkat Kesadaran Kewajiban Suami Terhadap Isteri: (Kajian Antara Fiqh Syafi`Iyah Dengan Praktek di Gampong Blang Panyang Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen). Jurnal Al-Fikrah, 2(2), 164-174. Retrieved from https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiaf/article/view/315