Tingkat Kesadaran Kewajiban Suami Terhadap Isteri
(Kajian Antara Fiqh Syafi`Iyah Dengan Praktek di Gampong Blang Panyang Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen)
Keywords:
Kewajiban, Kesadaran, Suami IsteriAbstract
AbstrakUntuk membolehkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan harus melalui aqad nikah sebagai syarat untuk membentuk keluarga harmonis. Kesadaran suami dalam menunaikan kewajibannya terhadap isteri harus diiringi oleh rasa tanggungjawab terhadap isteri. Karena realita kita lihat, tidak sedikit rumah tangga yang retak disebabkan kurangnya kepedulian seorang suami terhadap isterinya. Namun dari itu, apakah kenyataan yang demikian karena kurang kesadarannya tentang kewajibannya, atau karena ada faktor lain seperti kemiskinan. Beranjak dari uraian inilah, penulis lebih jauh ingin meneliti tentang kewajiban seorang suami terhadap isterinya, yang penulis tuangkan ke dalam sebuah jurnal dengan judul “Tingkat Kesadaran Kewajiban Suami Terhadap Isteri (Kajian Antara Fiqh Syafi`iyah dengan Praktek di Gampong Blang Panyang Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen)”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan fiqh syafi`iyah dan praktek masyarakat Gampong Blang Panyang mengenai kewajiban suami terhadap isteri. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang digunakan untuk menemukan secara spesifik dan realistis tentang apa yang sedang terjadi pada suatu saat ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Adapun tehnik pengumpulan datanya penulis lakukan dengan cara fiel research (studi lapangan). Teknik pengolahan data (metode analisis) yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah teknik analisis data kualitatif dengan pendekatan induktif, dalam arti peneliti berangkat dari fakta, informasi dan data, kemudian dideskripsikan serta dianalisis sesuai dengan tujuan penelitian serta diperhitungkan persentasenya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan fiqh syafi`iyah, kalau masalah nafkah itu ditentukan menurut kemampuan atau kesanggupan seorang suami, namun kalau mengenai tempat tinggal (rumah) itu dilihat keadaan seorang isteri semasih bersama orang tuannya. Berdasarkan wawancara dan hasil angket, pengetahuan masyarakat Gampong Blang Panyang tentang kewajiban suami terhadap isteri itu berbeda-beda tergantung ilmu pengetahuan agama yang mereka miliki. Sedangkan prakteknya juga berbeda- beda tergantung jenis kewajiban, kalau mengenai nafkah semua masyarakat memenuhi kewajibannya terhadap isteri, namun dari itu ada juga masyarakat yang menjawab kadang-kadang mencukupi, itu menurut pendapatan mereka perhari. Begitu juga masalah memimpin dan mendidik isteri, sudah bisa dikatakan baik dan ada.
References
Al-Qur`anulkarim, Departemen Agama RI, (Bandung: Diponegoro, 1995).
Abdul Wahhab Khallaf, Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama, 1994).
Arikunto, Suharsimi, Metode Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 2001).
A. Halim Hamid, Bagaimana Membahagiakan Suami, (Surakarta: Era Enter Media, 1998).
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Cet. III, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007).
Faried Ma`aruf Noor, Menuju Keluarga Sejahtera dan Bahagia, (Bandung: Balai Aksara, 2001).
Idris Marbawi, Kamus Indir Marbawi, (Arab-Melayu), (Jakarta: Darul Ihya Ikhsan, 1998).
Imam Haramain, Matan Warqad, (Semarang: Toha Putra, 1998).
Imron Abu Umar, Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2000).
Mardalis, Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal), Cet. VI, (Jakarta: Bumi Aksara, 2003).
Mc. Donald, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta: Rajawali Pers, 1998).
Suchan Yashin, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Amanah, 1997).
Syamsul Rijal Sys, Metode Penelitian Pendidikan, Cet. I, (Yokyakarta: Lanarka Publisher, 2007).
S. Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Cet. VII, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004).
Tim Penyusun, Metode Penelitian, (Banda Aceh: Fakultas Ushuluddin IAIN Ar-Raniry Darussalam, 2001).
Published
How to Cite
Issue
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.