Kompetensi Relatif dan Absolut Antara Peradilan Islam di Indonesia Dengan Peradilan Umum

Authors

  • Maisarah Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

Keywords:

Peradilan, Islam, Umum

Abstract

Keanekaragaman  kepribadian,  tradisi,  kemampuan,  keahlian, profesi  dan  kepentingan  dalam  masyarakat  Indonesia, mencerminkan masyarakat  yang majemuk.  Maka hal itu  dapat menjadi  sumber  perselisihan,  pertentangan  dan  persengketaan di  antara  mereka.  Keadaan  itu  tidak  dapat  dibiarkan  terus berlanjut,  karena  akan  menggangu  ketertiban  bersama  dan menimbulkan ketidaktentraman masyarakat secara keseluruhan. Penyelesaian  perselisihan  dan  persengketaan  yang  dilakukan melalui  kekuasaan  negara  dilaksanakan  oleh  badan  peradilan. Peradilan  merupakan  kekuasaan  negara  dalam  menerima, memeriksa,  mengadili,  memutus,  dan  menyelesaikan  perkara untuk  menegakkan  hukum  dan  keadilan.  Diantara  peradilan di Indonesia yaitu peradilan agama dan peradilan umum yang memiliki  kompetensi  masing-masing  yang  berbeda.  Berbicara kompetensi  Peradilan  dalam  kaitannya  dengan  perkara  yang diperiksa  di  pengadilan  atau  pengadilan  mana  yang  berhak memeriksa  perkara  tersebut,  maka  biasanya  menyangkut  dua hal yaitu tentang ‚kekuasaan relatif‛ dan ‚kekuasaan absolut‛. Kedua  peradilan  memiliki  kompetensi  relatif  yang  sama  yaitu mengenai  daerah  hukum  suatu  peradilan  baik  pengadilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding. Sedangkan kompetensi absolut diantara kedua peradilan memiliki perbedaan yaitu  peradilan  agama  hanya  menangani  perkara  perdata, ekonomi syariah dan sengketa tertentu saja yang terjadi antara sesama  warga  negara  yang  beragama  Islam.  Berbeda  dengan kompetensi  absolut  peradilan  umum  yang  mencakup  perkara perdata  dan  pidana  untuk  warga  negara  maupun  orang  asing baik terjadi sesama muslim maupun non muslim. Demikian juga dengan  rentetan  sejarah  Islam  menunjukkan  bahwa  peradilan dalam Islam juga pernah terjadi pemisahan kompetensi dan jenis peradilan, meskipun ulama berikutnya memisahkan diantara dua kompetensi. Perbedaan pola peradilan merupakan suatu kebijakanuntuk mencapai kedamaian dan kesajahteraan masyarakat.

References

Abdul Manan, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan, Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam, Jakarta: Prenada Media Group, 2007;

Ahmad Warson Munawir, al-Munawir (Kamus Arab-Indonesia), Jakarta: t.p, 1996;

Basiq Jalil, Peradilan Islam, Jakarta: Sawo Raya, 2012;

Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000;

Hasbi ash-Shiddiqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Yokyakarta: Ma’arif, 1994;

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989;

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No.8 1981

Muhammad Salam Madkur, Peradilan Dalam Islam, Terj. Imron A.M, Surabaya: Bina Ilmu, 1993;

Rusjdi Ali Muhammad, Revitalisasi Syariat Islam di Aceh; Problem, Solusi dan Implementasi Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2003;

Raihan A.Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Cet IX, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994;

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2002;

Published

2015-12-30

How to Cite

Maisarah. (2015). Kompetensi Relatif dan Absolut Antara Peradilan Islam di Indonesia Dengan Peradilan Umum. Jurnal Al-Fikrah, 4(2), 188-202. Retrieved from https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiaf/article/view/335