Kompetensi Relatif dan Absolut Antara Peradilan Islam di Indonesia Dengan Peradilan Umum
Keywords:
Peradilan, Islam, UmumAbstract
Keanekaragaman kepribadian, tradisi, kemampuan, keahlian, profesi dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia, mencerminkan masyarakat yang majemuk. Maka hal itu dapat menjadi sumber perselisihan, pertentangan dan persengketaan di antara mereka. Keadaan itu tidak dapat dibiarkan terus berlanjut, karena akan menggangu ketertiban bersama dan menimbulkan ketidaktentraman masyarakat secara keseluruhan. Penyelesaian perselisihan dan persengketaan yang dilakukan melalui kekuasaan negara dilaksanakan oleh badan peradilan. Peradilan merupakan kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Diantara peradilan di Indonesia yaitu peradilan agama dan peradilan umum yang memiliki kompetensi masing-masing yang berbeda. Berbicara kompetensi Peradilan dalam kaitannya dengan perkara yang diperiksa di pengadilan atau pengadilan mana yang berhak memeriksa perkara tersebut, maka biasanya menyangkut dua hal yaitu tentang ‚kekuasaan relatif‛ dan ‚kekuasaan absolut‛. Kedua peradilan memiliki kompetensi relatif yang sama yaitu mengenai daerah hukum suatu peradilan baik pengadilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding. Sedangkan kompetensi absolut diantara kedua peradilan memiliki perbedaan yaitu peradilan agama hanya menangani perkara perdata, ekonomi syariah dan sengketa tertentu saja yang terjadi antara sesama warga negara yang beragama Islam. Berbeda dengan kompetensi absolut peradilan umum yang mencakup perkara perdata dan pidana untuk warga negara maupun orang asing baik terjadi sesama muslim maupun non muslim. Demikian juga dengan rentetan sejarah Islam menunjukkan bahwa peradilan dalam Islam juga pernah terjadi pemisahan kompetensi dan jenis peradilan, meskipun ulama berikutnya memisahkan diantara dua kompetensi. Perbedaan pola peradilan merupakan suatu kebijakanuntuk mencapai kedamaian dan kesajahteraan masyarakat.
References
Abdul Manan, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan, Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam, Jakarta: Prenada Media Group, 2007;
Ahmad Warson Munawir, al-Munawir (Kamus Arab-Indonesia), Jakarta: t.p, 1996;
Basiq Jalil, Peradilan Islam, Jakarta: Sawo Raya, 2012;
Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000;
Hasbi ash-Shiddiqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Yokyakarta: Ma’arif, 1994;
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989;
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No.8 1981
Muhammad Salam Madkur, Peradilan Dalam Islam, Terj. Imron A.M, Surabaya: Bina Ilmu, 1993;
Rusjdi Ali Muhammad, Revitalisasi Syariat Islam di Aceh; Problem, Solusi dan Implementasi Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2003;
Raihan A.Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Cet IX, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994;
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2002;
Published
How to Cite
Issue
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.