Taukīl dalam Menerima Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pandangan Fiqh Syāfi’iyyah

Authors

  • Faisal Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

Keywords:

Taukil, Fiqh Syāfi’iyyah, Normatif

Abstract

Dalam pasal 29 ayat 2 KHI terlihat jelas bahwa menerima nikah dapat diwakilkan dengan memberikan kuasa kepada seseorang. Namun bagaimana dengan pandangan Fiqh Syāfi’iyyah terhadap Undang-undang tersebut  bolehkah  mempelai  laki-laki  memberikan kuasa kepada seseorang untuk menerima nikahnya karena peraturan seperti KHI diambil dari sumber- sumber yang bukan Syāfi’iyyah saja tetapi juga hambalī, hanafī,  dan  malikī  bahkan  az-zahirī.  Berdasarkan pertimbangan  di  atas  maka  penulis  merasa  perlu adanya  sebuah  penelitian  untuk  membandingkan konsep  taukīl  dalam  menerima  nikah  yang  telah disebutkan  dalam  Kompilasi  Hukum  Islam  (KHI) dan  konsep  Fiqh  Syāfi’iyyah,  barangkali  penelitian ini  dapat  dijadikan  pertimbangan  dan  pedoman oleh hakim di Pengadilan Agama selama ini yang bermazhab Syāfi’iyyah agar tidak terjadi pertentangan antara undang-undang tersebut dengan mazhab yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh. Penulisan  ini bertujuan untuk meneliti bagaimana pandangan KHI dan Fiqh Syāfi’iyyah mengenai taukīl dalam menerima nikah. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library   research).   Metode   yang   digunakan   yaitu metode penelitian deskriptif analisis, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai taukīl dalam menerima nikah harus dilakukan dengan tegas dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan tertulis sebagai surat kuasa dari mempelai pria kepada orang ditunjuk. Hal ini dimaksudkan bahwa dengan adanya aturan tersebut segala kemungkinan perselisihan dan permasalahan di kemudian hari dapat diminimalisir dan akhirnya dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pandangan Fiqh Syāfi’iyyah terhadap taukīl dalam menerima nikah adalah dibolehkan selama mengikuti ketentuannya seperti tidak mewakilkan pada anak-anak, perempuan, budak tanpa izin majikannya, atau suami sedang dalam keadaan ihram, karena setiap aqad yang boleh dilakukan oleh dirinya sendiri, berarti boleh juga diwakilkan kepada orang lain. Maka jika calon suami boleh menerima nikah untuk dirinya, boleh pula ia men-taukīlkan pada orang selainnya.

References

A. Warson Munawir, al-Munawwir Kamus Arab Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1994.

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. 1 Jakarta: Kencana, 2008.

Abdul Walid Muhammad Bin Rusyd Al-Qurtubi, Bidayāt al-Mujtahid, Beirut: Dar al-kutub al-‘Ilmiyah,t.t.

Abdurrahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Ed 1, Cet. 3, Jakarta: Kencana, 2008.

Abu Bakar Muhammad, Fiqh Islam, Surabaya: Karya Abbditama,1995.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006.

Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro, 2008.

Hasbi Ash-Shidiqie, Pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta: Bulan Bintang, 1994.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Jakarta, 2007.

Hilman Hadikusuma, Hukum Pernikahan Indonesia Menurut Perundang- Undangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cet I, Bandung: Mandar Maju, 1990.

Ibrahim Husen, Fiqh Perbandingan dalam Masalah Nikah dan Rujuk, Cet. III, Jakarta, Ihya Ulumuddin, 2001.

Khatib Syarbaini, Mugnī al-Muhtaj ila ma’rifati alfahi al-Minhāj, Maktabah Syamilah Ishdar 3.8 v. 10600, 2009.

M. Yahya Harahap, Undang-undang Perkawinan, Cet I, Bandung: Focus Media, 2005.

R. Abdul Djamali, Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum, Cet. 1, Bandung: Mandar Maju, 1992.

R. Soetoyo Prawiro Hamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Pernikahan di Indonesia, Cet 1, Surabaya: Airlangga, 1998.

Sajuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Cet. 1, Jakarta, UI Press, 1994.

Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Shalih Fauzan, Ringkasan Fikih Lengkap, Jakarta: Darul Falah, 2005.

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo.2001.

Syaikh Sulaiman Al-Bujairimī, Hasyiah al-Bujairimī, Maktabah Syamilah Ishdar 3.8 v. 10600, 2009.

Syaikh Ibrahīm al-Bājurī, Al-Bājurī ‘Ala Ibni Qāsim, Jld. II, Semarang: Hikmah Keluarga, t.t.

Published

2019-06-30

How to Cite

Faisal. (2019). Taukīl dalam Menerima Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pandangan Fiqh Syāfi’iyyah. Jurnal Al-Fikrah, 8(1), 21-43. Retrieved from https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiaf/article/view/343