Status Hukum Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Ditinjau Menurut Hukum Islam

Authors

  • Munadi Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

Keywords:

Anak Luar Nikah, Putusan MK, Hukum Islam

Abstract

Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/2010 telah menimbulkan polemik dikalangan umat Islam Indonesia, sebahagian mereka menyambut baik keputusan ini dikarenakan dapat memperkuat hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya. Namun sebahagian umat Islam menolak ketentuan ini dikarenakan berpotensi memperluas peluang perzinahan dalam masyarakat dengan diakuinya hak keperdataan anak luar nikah. Sekalipun digadangkan memiliki kemaslahatan bagi anak luar nikah meluai putusan tersebut, akan tetapi sejauh ini umat Islam belum dapat menerima sepenuhnya ketentuan tersebut, mengingat adanya potensi mudharat di samping kemaslahatan yang ingin diwujudkan.

References

Abd Al-Rahman Al-Jaziiry, Kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzaahib Al-Arba’ah, Jilid V (Mesir: Al-Maktabah Al-Tijariyah Al-Kubra’, tt).

Andy Hartanto, Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Nikah Menurut BW. (Yogyakarta: laksbang Press, 2008).

Asywadie Syukur, Intisari Hukum Pernikahan dan Kekeluargaan dalam Fikih Islam, (Surabaya: Bina Ilmu, 1985).

Dirga Insanu Lamaluta, Lex et Societatis, Vol. I/No.3/Juli/2013

Gatot Supramono, Segi-segi HukumHubungan Luar Nikah, (Jakarta: Djambatan, 1998).

http//anggara.org/2012/02/21/melihat putusan-mk-tentang anak luar kawin/J. Satrio, Hukum Waris, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990)

Majalah Konstitusi, No. 61 Februari 2012, Jakarta.

Muhammad Abu Zahrah, Al-Ahwaal al-Syakhshiyah, (Bairut: Dar Alfikr al-‘Araby 1957).

Muhammad Aly Al-Shabuny, Rawa’i al-Bayan bi tafsiir ayat al-Ahkam min Al-Qur’an, Juz II.

Mukti Arto, Diskusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI

Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tanggal 27 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Pasal 43 UUP.

Soedaryo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam dan Hukum Adat, (Jakarta: Sinar Grafika, 1992).

Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Waris Kodifikasi, (Airlangga University Press, 2005).

Syamsul Anwar dan Isak Munawar, (Artikel Nasab anak di luar perkawinan paska putusan mahkamah konstitusi Nomor 46/ Puu-IIIV/2010 Tanggal 27 Februari 2012 Menurut teori fikih dan perundang-undangan.)

Wahyu Nugroh, Perlindungan Anak dan Hak-hak Konstitusional, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2002).

Published

2017-06-30

How to Cite

Munadi. (2017). Status Hukum Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Ditinjau Menurut Hukum Islam. Jurnal Al-Fikrah, 6(1), 41-64. Retrieved from https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiaf/article/view/349