Pelaksanaan Persidangan Perkara Jinayah di Aceh Secara Online di Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiaf.v9i2.35Keywords:
Jinayah, Online, PandemiAbstract
Pandemi Covid-19 di tahun 2020 turut mempengaruhi sistem persidanagan di pengadilan. Praktek persidangan konvensional harus beralih kepada Persidangan online (e-litigation). Penulis memandang perlu untuk diadakannya kajian seberapa jauh perkembangan praktik e-litigation. Hal ini perlu dilakukan, karena bila persidangan tetap dilaksanakan dengan pola langsung sebagaimana biasa, maka beresiko terdampak Covid-19, sedang bila persidangan ditunda, maka mengakibatkan kerugian bagi para terdakwa, karena nasib dan status yang belum jelas dari para hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif ditunjang dengan studi kepustakaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative law reserach. dengan pendekatan undangundang dan pendekatan kasus (case approach) Penelitian hukum normative berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in koreto, sistematika hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum. di masa pandemi covid -19 ini Mahkamah Syar’iyah telah menyidangkan perkara jinayat secara teleconfrence, Terdakwa mengikuti sidang berada di lembaga pemasyarakatan, Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri dan Hakim di ruang sidang Kantor Mahkamah Syar’iyah perkara jinayah di mahkamah syar’iyah Kabupaten/Kota di seluruh Aceh sebanyak 23 perkara, dilihat dari jumlah pelaku dikalangan orang dewasa sebanyak 17 orang dan dari kalangan anak sebanyak 4 orang sedangkan korban dikalangan dewasa sebanyak 5 orang dan dikalangan anak sebanyak 10 orang. Di sisi lain, pelaksanaan persidangan secara online menjadi jalan keluar satu-satunya di masa pandemic COVID-19 agar penyelesaian perkara jinayah di bawah Mahkamah Syariyah Aceh tidak terkendala.
References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Jakarta, Citra Aditya Bakti.
H. Muhammad Syarifuddin. Agustus 2020. Transformasi Digital Persidangan Di Era New Normal, melayani pencari keadilan di Masa covid – 19, (Jakarta, PT. Imaji Cipta Karya, cet. I,).
https://ms-sigli.go.id/2020/10/15/ms-sigli-sidangkan-7-terdakwa-kasus-judi-via-elektronik/
https://www.ms-aceh.go.id/transparansi-kepaniteraan/laporan-perkara/laporan-perkara-jinayat.html
Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.
RR. Dewi Anggraeni, “Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik”, ADALAH :Buletin Hukum dan Keadilan, Vol 4, No 1, 2020, hlm 7-12, https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15264
Rusdi Ali Muhammad, Agustus 2003. Revitalisasi Syariat Islam di Aceh, Problem, Solusi dan Implementasi, (Penerbit: Logos wacana Ilmu, Cet. 1).
Sulistyowati Irianto, 2011, Praktek Penelitian Hukum: Perspeftif Sosiolegal dalam Bettina Yahya, dkk, 2017, Urgensi dan Mekanisme Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
Sumber data: Rekapitulasi Laporan perkara jinayat yang telah diputus, belum dan sudah dieksekusi pada Mahkamah Syar’iyah se Aceh Tahun 2020. Data ini diakses tanggal 30 Oktober 2020, data ini masih tentatif sifatnya karena menurut Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Aklima Juned, belum semua data masuk dari Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota hingga medio Oktober 2020 ini.
Surat Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya
Surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH.PK.01.01.01.03 tanggal 24 Maret 2020
Published
Versions
- 2022-07-17 (3)
- 2020-12-28 (1)
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2020 Al-Fikrah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.