Alih Fungsi Harta Wakaf dalam Perspektif Fiqh Syāfi’yiyah dan UU No. 41 Tahun 2004
Keywords:
Alih Fungsi, Harta Wakaf, Fiqh Syafi'iyahAbstract
Islam memandang umat manusia sebagai satu keluarga oleh karena itu, manusia sama derajatnya di hadapan Allah, kecuali yang membedakan antara manusia hanya ketaqwaan kepada Allah semata. Dalam kekeluargaan dan kebersamaan harus ada kerja sama dan tolong menolong, konsep persaudaraan dan perlakuan sama terhadap seluruh anggota masyarakat di muka hukum tidaklah mempunyai arti kalau tidak disertai dengan keadilan ekonomi. Wakaf telah mengakar dan telah menjadi tradisi umat Islam di seluruh dunia. Wakaf telah dikenal oleh masyarakat sejak Agama Islam masuk ke Indonesia. Tetapi nampaknya permasalahan wakaf masih muncul dalam masyarakat sampai sekarang, karena wakaf ditangani oleh umat Islam secara pribadi, tidak ada campur tangan dari pihak pemerintah. Alih fungsi harta wakaf dalam fiqh Syāfi’iyyah dapat dilakukan selama tidak berubah bentuk aslinya dan tidak berubah kenama lain dari harta wakaf tersebut. Harta wakaf yang telah dialihkan itu harus menjadi harta yang lebih strategis, produktif dan terbedayakan untuk kepentingan Agama dan umat Islam. Sedangkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang; dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentuk hak lainnya kecuali apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR dan tidak bertentangan dengan syari’ah dan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
References
Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, Cet. I, Ciputat : Press, 2005
Abi Ishak Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, Mesir: Isa Al-Baby AlHalaby Wasyirkah, t.t
Abu Bakar Syata, Ianatut Thalibin, Juz.III, Semarang: Maktabah Usaha Keluarga Abu
Zahrah, Muhadharat fi al-Waqf, Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1971
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet. IV, 2000
Al-Nawawi, al-Raudhah, Juz. IV, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah
Anton M. Moelyono, (et.al), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. Ke-2, Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Asy-Syafi’i, Terjemahan Kitab al-Umm, Jakarta: Faizan, 2003
Departemen Agama Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya, (Jakarta: Kemenag RI, 2010
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta: Depag RI, 2006
Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta:Rineka Cipta Karya, 2005
Hendi Suhendi, Fiqh Mu’amalah, cet II, Jakarta: Raja Grafindo Persada 2002
Published
How to Cite
Issue
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.