Ketentuan Nafkah Bagi Istri Dalam Penjara
(Analisis Fiqh Al-Syāfi’iyyah)
Keywords:
Ketentuan, Nafkah, Istri, PenjaraAbstract
Nafkah merupakan tanggung jawab utama seorang suami dan hak utama seorang isteri selama ia masih menyerahkan dirinya kepada suaminya secara sempurna. Apabila nafkah tersebut diberikan kepada Isteri dengan lapang dada, tanpa sedikitpun unsur kikir, merupakan kontribusi utama yang dapat mendatangkan keseimbangan dan kebahagiaan rumah tangga. Namun masalahnya adalah jika seorang isteri dipenjarakan baik karena kesalahannya atau tidak apakah masih wajib memberikan nafkahnya selama ia dalam tahanan. Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis mencoba mengkaji lebih dalam lagi. Adapun rumusan masalah dari karya ilmiah ini adalah bagaimana ketentuan nafkah bagi isteri yang dipenjarakan menurut Fiqh Syāfi’iyyah, Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan nafkah bagi istri yang dipenjarakan menurut fiqh syāfi‘iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan jenis kualitatif dan bersifat deskriptif melalui pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode dokumentasi. Hasil penelitiannya adalah Ketentuan nafkah isteri yang dipenjarakan menurut Fiqh Syāfi’iyyah adalah tidak wajib, apakah ia dipenjarkan karena kesalahan yang dilakukan atau bukan. Selama dalam masa tahanan ia tidak wajib dinafkahi oleh suaminya, artinya apabila hal itu tidak dilakukan oleh seorang suami maka ia tidak berdosa dan tidak ada wewenang seorang hakim untuk memaksanya dalam memenuhi kebutuhan isterinya, tapi kalau ia lakukan (memberi nafkah), ini merupakan bentuk perbuatan sunnah dan kasih sayang seorang suami terhadap isterinya.
References
Ahmad Ibn Muhammad Ibn ‘Ali Ibn Hajar Al-Haitamī, Tuhfah al-Muhtāj Fī Syarhi al-Minhāj, tt.
Ahmad Salamah al-Qulyubī dan Ahmad Barlisī Umairah, Hasyiyyat al-Qulyubi Wa Umairah, Juz. IV, Bairut:Dār al-Fikr, tt.
Amir Syarifuddin. (2007).Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antar Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.Departemen Agama RI. (1999).
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: Asy-Syifa’.
Ibn Hajaral-Haitamī, Syihābal-DīnAhmad. (1971). Tuhfat al-MuhtājBisyarhal-Minhāj, Juz. IV, (Bairut: Dār al-Kitāb al-Ilmiyah.
Published
How to Cite
Issue
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.