Perwalian Wali Nikah Anak Zina Menurut Fiqh Empat Mazhab dan Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Maisarah Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

Keywords:

Perwalian, Anak, Zina

Abstract

Kedudukan wali sampai saat ini masih dalam perdebatan para ulama fiqh atau terlepas dari permasalahan harus ada atau tidaknya wali dalam pernikahan. Namun jika wali dalam pernikahan merupakan rukun nikah, bagaimana terhadap calon pengantin perempuan yang tidak mempunyai wali karena putusnya garis keturunan dengan bapaknya (anak zina). Walaupun demikian, akad nikah menjadi tuntunan agama dalam masyarakat di setiap daerah termasuk wilayah kecamatan Samalanga dalam menjaga kesucian keturunan, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tata cara pelaksanaan nikah bagi anak zina yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai salah satu Lembaga Pemerintah yang menangani masalah perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan mengkaji literatur dari kitab- kitab dan buku-buku beserta meneliti langsung terhadap kasus-kasus yang terjadi di KUA kecamatan Samalanga. Maka berhasil diperoleh beberapa temuan, antara lain: praktek dalam pernikahan Kepala Kantor Urusan Agama menganut mazhab Syafi’i yaitu wali merupakan rukun nikah, maka terhadap perempuan yang dilahirkan diluar nikah (anak zina) wali hakim menjadi wali nikah, maka di Indonesia wali hakim adalah sesuai Peraturan Menteri Agama RI yaitu jika di wilayah kecamatan Samalanga adalah kepala KUA kecamatan Samalanga. Sedangkan orang diluar lingkup Departemen Agama atau orang yang tidak di SK-kan Menteri Agama dalam bidangnya adalah tidak sah dan tidak dapat bertindak sebagai wali hakim. Disamping itu jika terjadi perkawinan tanpa wali maka pernikahan fasid, karena adanya pendapat “wali tidak menjadi rukun nikah” (pendapat Imam Hanafi). Maka hubungan diantara keduanya adalah syubhat sehingga mewajibkan mahar mitsil bagi suami.

References

Abi Daud, Sunan Abī Dāud, t.t.p: Dār al-Fikr, t.t;

Al-‘Asqalani, Fath al-Bāri Syarh Shahīh al-Bukhari, Juz V, Beirut: Dār al-Kitab al-‘Islamiyyah, 1997;

Al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘alā al-Madhāhib al-Arba‘ah, Juz IV, Mesir Dar al-Manār, 1999;

Al-Syafi‘i, al- Ūmm, Juz V, Beirut: Dār al-Kitab al-‘Ilmiyyah, 1993;

Al-Dusuqi, Hāsyiyah al-Dusuqi ‘Ala SyarÍ al-Kabīr, Juz II, Mesir: Dar al-Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyat, t.t;

A. Kadir Ahmad, Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kualitatif, Makassar: Indobis Media Centre, 2003;

A. Ridwan Halim, Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986;

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 2004;

Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis perkembangan Hukum Islam UU No 1/1974 sampai KHI, Cet ke-2, Jakarta: Kencana, 2004;

Ahmad Mudjab Mahalli, Ahmad Rodhi Hasbullah, Hadist-Hadist Muttafaq’alaih Bagian Munakahat & Mu’amalat, Cet ke-1, Jakarta: Kencana, 2004;

Depertemen P&K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989:

Djoko Prakoso, Ketut Murtika, Asas-Asas Perkawinan Di Indonesia, Cet. Ke-1, Jakarta: Bina Aksara, 1987;

Husein Muhammad, Fiqh Perempuan Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender,, Cet. 2, Yokyakarta: Lkis, 2007;

Ibn ‘Abidīn, Hasyiyah Rad al-MuÍtār, Juz III, Beirut: Dar al-Fikr, 1979;

Ibn Qudamah, al-Mughnī, Juz IX, Jeddah: Hajr, 1992;

Ibn Rusyd, Bidāyah al-Mujtahid fi Nihayah al-Muqtashid, Juz II, Semarang: Toha Putra, t.t;

Imam Zakaria Al-Nawawi, Minhaj At-Thalibin, jld 3, Beiru: Dark Fikr, 2006;

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya, 1997;

Muhammad Khatib al-Syarbaini, Mughnī al-Muhtāj, Juz III, Beirut: Dar al-Fikr, 1995;

Maliki, Syafi’i, Hambali, Cet ke-18, Jakarta: Lentera, 2006;

Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: Hidakarya Agung, 1979;

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara, Peradilan Agama dan zakat Menurut Hukum Islam,Cet. 4 Jakarta: Sinar Grafika, 2006

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, Cet XII, 2002;

Published

2016-12-30

How to Cite

Maisarah. (2016). Perwalian Wali Nikah Anak Zina Menurut Fiqh Empat Mazhab dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Fikrah, 5(2), 142-165. Retrieved from https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiaf/article/view/361