Status Anak dan Kewarisannya dari Perkawinan Beda Agama Menurut Fiqh Al-Syafi’iyyah

Keywords:

Status Anak, Kewarisan, Perkawinan

Abstract

Perkawinan dan hukum kewarisan merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan manusia, karena perkawinan merupakan salah satu dari sebab-sebab memperoleh warisan dan dari perkawinan tersebut terjadi saling mewarisi antara suami isteri serta anak dan orang tua. Namun beda halnya jika terjadi perkawinan antar agama, karena perbedaan agama adalah salah satu dari faktor penghalang kewarisan. Berdasarkan permasalahan yang demikian, maka penulis untuk mengkaji status anak dari perkawinan beda agama serta hak kewarisannya. Hasil penelitian dapat disimpulkan, menurut fiqih status anak yang sah dan mempunyai hubungan nasab dengan kedua orang tuanya apabila anak tersebut dilahirkan dari perkawinan muslim dengan wanita ahl al-kitab dengan segala persyaratannya. Akan tetapi bila anak itu dilahirkan dari perkawinan dengan bukan ahl al-kitab ataupun ahl al-kitab tetapi ahl al-kitab tidak benar, maka anak itu dianggap anak yang tidak sah dan tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya, namun hanya memiliki nasab dengan ibunya saja. Hak kewarisan, jika anak dari hasil perkawinan muslim dengan wanita ahl al-kitab dengan segala persyaratannya, maka anak tersebut anak sah dengan demikian bisa mengambil warisan dari ayahnya, namun tidak mengambil warisan dari ibunya karena berbeda agama. Adapun anak dari hasil perkawinan beda agama bukan dengan ahl al-kitab ataupun ahl al-kitab tetapi ahl al-kitab tidak benar, maka anak tersebut anak tidak sah dan tidak mendapat warisan dari ayahnya, karena tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah.

References

Abdurrahman al-Jaziri, Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, Juz. IV, (Dar al-Kitab al-Ilmiyah, 2008)

Abu Al-Husaini Yahya bin Abi Khair Al-Imrani, Al-Bayan Fi Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i, Juz. IX, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2000)

Ahmad Ibn Muhammad Ibn ‘Ali Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al Minhaj, Juz. VI, (Beirut: Dar al-Fikr, 2000)

Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh Islam, Cet. I, (Bogor: Prenada Media, 2003)

Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Diponogoro, 1995)

Hilman Hadi kusuma, Hukum Waris, (Semarang: Pustaka Ilmu Jaya, 1998)

Ibrāhīm al-Bājūrī, al-Bājūrī ‘Alā Ibn Qāsim Ghazī, Jld. II, (Semarang: Hikmah Keluarga, t.t)

Ibrahim Husein, Perbandingan dalam masalah nikah, thalq, ruju’ dan kewarisan, Juz. I, (Jakarta: Yayasan Ihya Ulumuddin, 1991)

Jalāl al-Dīn al-Mahallī, Kanz al-Raghibin, Jld. III, (Semarang: Toha Putra, t.t)

Masfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah. Cet. I, (Jakarta: Gunung Jati, 1997)

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997)

Muhammad Amin al-Kurdi, Tanwir al-Qulub, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1998)

Muhammad Khathīb al-Syarbinī, Mughnī al-Muhtāj, Jld. IV, ( Bairut : Dār al-Fikri, t.t)

Nasrul Umami dan Ufi Ulfiah, Ada Apa dengan Nikah Beda Agama, (Tangerang: Qultum Media, t.t)

Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994)

Sayuti Thib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1996)

Sulaiman bin Umar, Hasyiyah al-Jamal, Jld. IV, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000)

Syamsy al-Din Muhammad Ibn Muhammad al-Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Juz. IV, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000)

Wahbah Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh.Cet. III, Juz. VII, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1989)

WJS. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. III, (Jakarta: Balai Pustaka 1994)

Zain al-Din al-Malibari, I’anah al-Thalibin, Jld I, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1998)

Zakaria al-Ansari, Tahrir Tangkih al-Lubab, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000)

Zakaria bin Ahmad bin Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, Jld. III, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000)

Zakaria Mahyi al-Din Yahya bin Syarif al-Nawawi, Raudhah at-Thalibin, Juz. V, (Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiyah, 2000).

Published

2016-12-30

How to Cite

Status Anak dan Kewarisannya dari Perkawinan Beda Agama Menurut Fiqh Al-Syafi’iyyah. (2016). Jurnal Al-Fikrah, 7(2), 209-237. Retrieved from https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiaf/article/view/387