Pembatalan Nikah dan Akibat Hukumnya

(Analisis Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan)

Authors

  • Asnawi Asnawi STIS Ummul Ayman Pidie Jaya

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiaf.v9i2.39

Keywords:

Nikah, Hukum Islam , Peraturan Perundang-Undangan

Abstract

Pernikahan adalah ikatan yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Oleh karena itu pernikahan itu harus benar-benar dilangsungkan atas kehendak dan aturan yang telah ditetapkan oleh Islam dan aturan hukum sebuah negara. Namun demikian kenyataannya tidak semua orang mematuhi ketentuan hukum, sehingga masih ada di antara masyarakat dengan berbagai alasan melakukan pernikahan meskipun harus menipu pasangannya. Oleh karena itu peneliti ingin mengkaji hukum pembatalan nikah dan bagaimana status para pihak yang telah mengajukan pembatalan nikah serta akibat hukum terhadap anak dan harta bendanya. Berdasarkan hasil kajian tersebut dapat dipahami pembatalan nikah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dibolehkan apabila di dalam sebuah rumah tangga sudah tidak lagi mempunyai kecocokan dengan cara mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama. Akibat hukum dari pembatalan nikah terhadap suami dan istri akan berubah status menjadi duda dan janda, sementara hubungan antara anak dengan kedua orang tuanya tetap terjalin sebagai anak dari ayah dan ibunya. Akibat hukum terhadap hak kepemilikan atau harta dalam hal ini dipisahkan antara harta bawaan dengan harta bersama. Harta bawaan akan dimiliki kembali secara masing bermasing oleh suami dan istri. Sementara harta bersama akan dibagikan secara bersama dan masing-masing pihak memperoleh hak kepemilikan terhadap harta bersama tersebut.

References

Abdul Aziz Muhammad Azzam dkk, Figh Munakahat Khitbah, Nikah dan Talak, cet. 1 ,Jakarta : Amzah, 2009.

Abdul Gani Isa, Menelusuri Paradigma Fiqih Kontemporer, Cet. I, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2009.

Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Mazahibil al-Arba’ah, Cet. I Beirut: Dar al-Fikr, 2002, Juz IV.

Ali As’ad, Terjemahan Fathul Mu’in, Kudus: Menara Kudus, t.t, Juz. III.

Amir Syarifuddin, Gari-Garis Besar Fiqh, Bogor: Kencana, 2003, Cet. I.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006. Cet. III.

Departemen Agama Republik Indonesia, Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta: Departemen Agama, 2004.

Heppy Marpaung, Masalah Perceraian, Bandung: Tonis, 1981.

Martiman Protjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2002.

Muzakkir dan T. Ahmad, Seluk Beluk Hukum Perkawinan Dalam Islam, Cet. I Banda Aceh: Kanwil Depag NAD, 2007.

Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Indonesia, cet. IV, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Published

2020-12-28 — Updated on 2020-12-30

Versions

How to Cite

Asnawi, A. (2020). Pembatalan Nikah dan Akibat Hukumnya: (Analisis Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan). Jurnal Al-Fikrah, 9(2), 112-126. https://doi.org/10.54621/jiaf.v9i2.39 (Original work published December 28, 2020)