Hubungan Antara Ta’zir Dan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiaf.v10i1.74

Keywords:

Hubungan, Ta'kzir, Monopoli

Abstract

Tulisan ini ingin mengkaji hubungan antara ta’zir dan UU nomor 5 tahun 1999  tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, karena sejauh penelusuran dalam beberapa kitab fiqh penulis tidak menemukan secara komprehensif bentuk hukuman fisik berupa ta’zir bagi pelaku praktek monopoli perdagangan, hanya saja yang dibahas dalam kitab-kitab fiqh adalah hukumnya saja, yaitu haram dan juga ancaman dosa bagi pelakunya. Maka di sini penulis menghubungkan antara undang-undang yang dimaksud dengan konsep ta’zir yang ada dalam kajian fiqh. Setelah penulis menelaah definisi dan konsep ta’zir dari beberapa pendapat para ulama fiqh maka penulis menemukan jawaban bahwa undag-undang tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan yang tidak sesuai dengan konsep ta’zir, adapun persamaannya adalah karena sesuai dengan prinsip dasar ta’zir, yaitu; sebuah proses pendidikan atau lebih tepat disebut proses penyadaran, dan juga tidak keluar dari dhawabit ta’zir, yaitu; hukuman ta’zir sesuai dengan kadar perbuatan dosa yang dilakukan, Hukuman sesuai dengan kondisi pelaku kejahatan, adanya tahapan dalam menghukumi, pertimbangan dalam ta’zir harus dilihat dari sisi tujuan maslahah, semua jenis kemaksiatan yang tidak ada ukuran hukumannya masuk kedalam hukum ta’zir, pertimbangan dari penjagaan kehormatan manusia, pertimbangan hukuman ta’zir harus ditinjau nash syari’iyah dan kaidahnya, metode penghukuman yang adil dan sesuai. Selain itu juga menjaga tujuan utama dari ta’zir  yaitu ; pertama preventif; mencegah orang lain agar tidak melakukan jarimah, kedua represif; membuat pelaku jera sehingga tidak mengulangi, ketiga kuratif; membawa perbaikan sikap bagi pelaku dan keempat edukatif; memberikan pengajaran dan pendidikan sehingga diharapkan dapat memeperbaiki pola hidup pelaku. Adapun ketidaksesuaian adalah sisi denda dalam bentuk uang, penyitaan harta dan hukuman lain dalam bentuk materi.

References

Abdul Haq, dkk, Formulasi Nalar Fiqh, telaah kaidah fiqh konseptual, Surabaya: Khalista, 2005.

Abdul Sami’ al-Mishri, Pilar-pilar Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Abu Bakar Ahmad al-Baihaqi, Sunan al-Kubraa Li al Baehaqy, jild. VIII, Baerut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2010.

Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, Cet. 4, Ed. 3, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Al-Baji, al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’, Juz V, Beirut : Dar Kutub al-Ilmiyya, 1999.

Al-Kasani, Bada’i‘ al-Shana’i‘ , Juz VI, Kairo: Darul Hadits, 2005.

Al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Juz II, Beirut: Dar Kutub al-Ilmiyyah, t.t.

Fakhruddin al-Razi, Tafsir al-Kabir, Juz. 11, Beirut: Dar al-Fiqr, 1414 H.

https://baranewsaceh.co/polda-aceh-berhasil-bongkar-lima-tempat-penimbunan-bbm-ilegal. diakses tanggal 9 Maret 2020

https://regional.kompas.com.

https://www.kompasiana.com.

Ibn Hajar, Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarh Minhaj, Jild. VII, Beirut : Dar Kutub al-Ilmiyyah, t.t.

Ibn Hazm, Al-Muhalla, Juz IX, Al-Qahirah: Al-Maktabah al-Munîriyyah, 1947.

Ibn Katsir, Tafsir Ibn Katsir, Juz III, Mishr: Dar al- ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t.

Ibn Qudamah, Al-Mughni, Juz IV, Beirut: Dar Kutub al-Ilmiyyah, t.t.

Ibrahim bin Fahd bin Ibrahim al Wadi’an, Qawaid wa Dhawabit al Uqubat al Hudud wa at Ta’azir, Riyad: 1428 H/2007 M. (Disertasi)

Imam Al-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, jild. 11, tk: Dar Al-Kubub Al-Ilmiyyah, tt.

J.S Badudu dan Muhammad Zain Sultan,Kamus Umum Bahasa Indonesi, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.

Khatib Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, Juz. 3, t.k : Dar Al-Ma’rifah, 1997.

Muhammmad Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis Islami, Jakarta: GIP, 2002.

Muhmmad Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Rokhmadi, Reformasi Hukum Pidana Islam, cet. 1, Semarang: Rasail Media Group, 2009.

Syaikh Muhammad Amin al Kurdi, Tanwir al-Qulub, Baerut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.t.

Topo SantosoMembumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari`at dalam Wacana dan Agenda, Jakarta: Gema Insani Pers, 2003.

undang-undangrepublik indonesia nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Winarno Sigit dan Ismaya Sujana, Kamus Besar Ekonomi, cet. 3, Bandung: Pustaka Grafik, 2010.

Yusuf Al-Qaradhawi, Peranaan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, terj : Didin Hafidhudin dkk, Jakarta : Robbani Press, 1997.

Published

2021-06-30 — Updated on 2021-06-30

Versions

How to Cite

Hubungan Antara Ta’zir Dan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (2021). Jurnal Al-Fikrah, 10(1), 49-60. https://doi.org/10.54621/jiaf.v10i1.74