Kesadaran Hukum Islam dalam Memahami Dampak Pernikahan Usia Muda bagi Calon Pengantin Muslim

Authors

  • Amiruddin Muhammad Jamil STIS Ummul Ayman Pidie Jaya

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiam.v12i1.1111

Keywords:

Kesadaran Hukum Islam, Pernikahan Usia Muda, Calon Pengantin

Abstract

Pernikahan usia muda masih menjadi fenomena sosial yang banyak terjadi di kalangan masyarakat Muslim dan sering kali menimbulkan berbagai persoalan baru, seperti ketidakharmonisan rumah tangga, rendahnya stabilitas ekonomi, serta lemahnya tanggung jawab moral dan spiritual pasangan. Salah satu faktor yang memengaruhi hal ini adalah rendahnya kesadaran hukum Islam di kalangan calon pengantin, yang menyebabkan keputusan menikah diambil tanpa pertimbangan kematangan mental dan pemahaman terhadap tanggung jawab hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah peran kesadaran hukum Islam dalam membentuk kesiapan calon pengantin Muslim dalam memahami dampak pernikahan usia muda. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan menelaah berbagai sumber literatur, seperti buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kesadaran hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai aspek normatif, tetapi juga menjadi panduan moral dan sosial yang menuntun individu dalam mengambil keputusan menikah. Rendahnya pemahaman terhadap hukum Islam terbukti berkontribusi terhadap meningkatnya pernikahan dini dan konflik rumah tangga di usia muda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kesadaran hukum Islam melalui pendidikan dan pembinaan pranikah dapat menjadi strategi efektif dalam mencegah dampak negatif pernikahan usia muda serta membangun keluarga Muslim yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

References

Abdullah Affandi, Indana Zulfa, & Abdulnasir Alsayd. (2025). Strengthening Awareness of Islamic Family Law Through Community-Based Education in Contemporary Era: A Study of the Yasin Nurul Hidayah Congregation, Kediri. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 126–140. https://doi.org/10.33367/0xx5zk15

Ahmad, M. A. (2018). The Importance of Marriage in Islam. International Journal of Research -GRANTHAALAYAH, 6(11), 1–6. https://doi.org/10.29121/granthaalayah.v6.i11.2018.1082

Al Manar, I., Thabrani, A. M., & Zahroh, F. (2025). Islamic Law Approach to Mitigate the Impact of Early Marriage: A Case Study in Sapeken district, Sumenep, Madura. JUSTISI, 11(1), 248–267. https://doi.org/10.33506/js.v11i1.3883

Astuti, T., Shabah, M. A. A., Supriyanto, A., & Wastoni, O. (2025). Sosialisasi Literasi Hukum Keluarga Islam sebagai Benteng Pernikahan Usia Dini. Al-Ihsan: Journal of Community Development in Islamic Studies, 4(1), 1–12. https://doi.org/10.33558/alihsan.v4i1.11154

Ayda Mazaya, Rokhu Dlotul Laeliyah, & Widodo Hami. (n.d.). Kafaah dalam pernikahan untuk membentuk keharmonisan rumah tangga | Ayda Mazaya. Retrieved October 8, 2025, from https://scispace.com/papers/kafaah-dalam-pernikahan-untuk-membentuk-keharmonisan-rumah-arv2690iij7n

Azmi, M. (2023). Pencegahan Perceraian Dini di Kabupaten Indramayu Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 10(1), 93–112. https://doi.org/10.31942/iq.v10i1.7811

Movitaria, M. A., Ode Amane, A. P., Munir, M., Permata, Q. I., Amiruddin, T., Saputra, E., Ilham, I., Anam, K., Masita, M., Misbah, Muh., Haerudin, H., Halawati, F., Arifah, U., Rohimah, R., & Siti Faridah, E. (2024). Metodologi Penelitian. CV. Afasa Pustaka.

Mulyana, A., & et al. (2024). Metode penelitian kualitatif. Widina.

Nurhakim, M. S., Hayati, E. H., Inayatulloh, S., & Fadia Rohmah, P. (2022). Peran Pendidikan Agama Dalam Mempersiapkan Generasi Muda Menghadapi Tanggung Jawab Keluarga Menurut Hukum Keluarga Islam: Studi Kasus Di Kaduhejo Pandeglang. Ta’dibiya, 2(1), 73–82. https://doi.org/10.61624/japi.v2i1.73

Nurmayani, N., Maulida, D., Jauhara, G., & Lestari, R. A. C. (2025). Menikah Muda di Dalam Islam: Hikmah, Syarat dan Realita. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(3), 661–669.

Opi Andriani, Taufik Taufik, & Rezki Hariko. (2017, October 17). Gambaran Permasalahan Pasangan Muda di Kabupaten Kerinci. SciSpace - Paper. https://doi.org/10.21067/JKI.V3I1.1974.G1550

Putri, D. S., Nasution, S., & Zm, S. (2024). Analisa Tingginya Tingkat Perceraian di Desa Rawang Pasar V Kecamatan Rawang Panca Arga. Mediation: Journal of Law, 21–31.

Ramadhani, F., & Saleh, A. (2023). Perkawinan Usia Muda Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia. Lex Lectio Law Journal, 1(1), 1–13. https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v1i1.14

Zakaria, N. D., Azahari, R., & Ahmad, B. (2023). Elements of Marriage Responsibility According to Islamic Perspective. Jurnal Fiqh, 20(2), 165–210. https://doi.org/10.22452/fiqh.vol20no2.1

Published

2025-06-30

How to Cite

Muhammad Jamil, A. (2025). Kesadaran Hukum Islam dalam Memahami Dampak Pernikahan Usia Muda bagi Calon Pengantin Muslim. Jurnal Al-Mizan, 12(1), 152-163. https://doi.org/10.54621/jiam.v12i1.1111

Issue

Section

Artikel