https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/issue/feedJurnal Al-Mizan2024-10-03T11:59:05+07:00Karimuddinkarimuddin@iaialaziziyah.ac.idOpen Journal Systems<h2>Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah</h2> <p>Al-Mizan Journal: Journal of Islamic Law and Sharia Economics is a peer-reviewed double-blind journal published by the Department of Islamic Law, Faculty of Sharia and Law, Al-Aziziyah State Islamic Institute, Samalanga Bireuen, Indonesia. This journal publishes research articles, conceptual articles, and book reviews of Islamic family law and Islamic law (View Focus and Scope). This journal article is published twice a year; June and December.</p> <p>This journal in 2021 it will only be published online (<a title="e-ISSN" href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210831461079553" target="_blank" rel="noopener">2807-7695</a>)</p>https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/858Upaya Pemerintah Terhadap Perlindungan Konsumen Berkaitan Dengan Pengembalian Uang Dengan Permen di Kabupaten Bireuen2024-08-07T09:25:33+07:00Sri Andrianandririani30@gmail.comMunawirmunawir.mz@gmail.comDian Erianidianeriani04@gmail.com<p style="text-align: justify;">Pengembalian uang menggunakan permen merupakan salah satu pelanggaran terhadap pasal 15 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau dengan cara yang lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. Para pelaku usaha mengembalikan uang mengunakan permen dengan unsur pemaksaan, konsumen terpaksa mengambil permen karena tidak adanya kembalian dan konsumen merasa dirugikan. Tujuan penelitian ini agar mengetahui pelanggaran pelaku usaha terhadap pengembalian uang menggunakan permen. Penelitian ini pendekatan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan sumber data bahan hukum primer, sekunder maupun tersier setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara analisis deskriptif jenis pengolahan data yang ditujukan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya serta diambil kesimpulan. Hasil dalam penelitian ini adalah pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 62 ayat(1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila mengembalikan uang menggunakan permen dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun atau selama-lamanya 6 tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.00 (dua milyar rupiah). Selain itu ada larangan tentang transaksi menggunakan alat tukar selain uang yang dikeluarkan oleh bank Indonesia yang di atur dalam Pasal 2 ayat (3) Undang–Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyatakan bahwa setiap perbuatan yang menyatakan menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus di penuhi dengan uang menggunakan uang rupiah. Dalam upaya penyelesaian kendala-kendala dalam perlindungan konsumen hendaknya pemerintah dapat lebih peka untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukan, menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengonsumsi barang atau jasa.</p>2024-09-10T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Jurnal Al-Mizanhttps://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/872Menjual Ginjal Demi Memenuhi Kebutuhan Keluarga2024-10-03T11:59:05+07:00Mursalin Sulaimanmursalin.sulaiman19@gmail.com<p>Penjualan ginjal demi memenuhi kebutuhan keluarga merupakan topik yang mendalam dalam konteks hukum positif Indonesia dan <em>fiqh sya̅fi’iyyah</em>. Praktik ini menghadirkan kompleksitas hukum dan etika, mengingat larangan keras dalam hukum positif terhadap komersialisasi organ tubuh serta prinsip non-komersial dalam proses transplantasi organ. Dari hal tersebutlah penulis mengangkatnya menjadi sebuah penelitian dengan rumusan masalah yaitu: Bagaimana pandangan hukum positif dan <em>fiqh sy</em><em>i’iyyah</em> terhadap praktek penjualan ginjal dalam memenuhi kebutuhan keluarga, dan apa saja persamaan dan perbedaan antara hukum positif dan <em>fiqh sy</em><em>i’iyyah</em> mengenai penjualan ginjal dalam memenuhi keluarga. Penelitian ini menggunakan metode pustaka dengan menggali teks hukum dan literatur <em>fiqh sya̅fi’iyyah</em> untuk menganalisis perbandingan hukum positif Indonesia dan <em>fiqh sya̅fi’iyyah</em> tentang penjualan ginjal. Hasil penelitian ini adalah: Pandangan hukum positif terhadap praktek penjualan ginjal dalam memenuhi kebutuhan sangat tegas dilarang, hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi pidana berat, dan profesi medis juga dilarang terlibat dalam praktek penjualan organ. Sebagai gantinya, hukum mendukung donasi organ sukarela melalui program transplantasi resmi. Pandangan <em>fiqh sy</em><em>i’iyyah</em> terhadap penjualan ginjal dalam memenuhi kebutuhan keluarga juga secara tegas melarangnya, karena hal ini melanggar prinsip perlindungan jiwa, kesehatan, dan kehormatan tubuh manusia. Praktik ini dianggap berisiko dan dapat mengakibatkan eksploitasi. Sebaliknya, <em>fiqh sya̅fi'iyyah</em> mendorong donasi organ secara sukarela dan ikhlas, serta menawarkan solusi alternatif seperti zakat, sedekah, wakaf, dan dukungan komunitas untuk mengatasi kesulitan finansial. Persamaan antara hukum positif dan <em>fiqh sya̅fi'iyyah</em> mengenai penjualan ginjal dalam memenuhi kebutuhan keluarga terletak pada larangan secara tegas terhadap praktik tersebut, Perbedaannya yaitu dalam sumber hukum yang digunakan, hukum positif mengacu pada undang-undang negara, sementara <em>fiqh sya̅fi'iyyah</em> berasal dari interpretasi hukum Islam oleh ulama. Selain itu, sanksi dan konsekuensi yang diterapkan juga berbeda, hukum positif memberlakukan sanksi pidana dan denda, sedangkan <em>fiqh sya̅fi'iyyah</em> lebih menekankan pada sanksi moral dan etika. Pendekatan terhadap solusi alternatif juga berbeda, di mana <em>fiqh sya̅fi'iyyah</em> cenderung mempromosikan nilai-nilai Islam seperti zakat dan sedekah, sementara hukum positif lebih fokus pada regulasi resmi terkait donor organ sukarela.</p>2024-10-03T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Jurnal Al-Mizanhttps://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/830Menjaga Kesejahteraan Anak Dalam Perceraian Tinjauan Hukum Keluarga Islam2024-07-01T06:48:28+07:00Fazlon Umarfazlon@iaialaziziyah.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hak anak dalam situasi perceraian menurut hukum keluarga Islam. Perceraian sering kali menjadi masalah dalam kehidupan keluarga dan dapat berdampak negatif pada anak-anak. Oleh karena itu, memahami bagaimana hukum keluarga Islam melindungi hak-hak anak dalam konteks perceraian menjadi penting. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis studi kepustakaan. Data yang diteliti mencakup bahan hukum yang relevan seperti Al-Qur'an, Hadis, serta pandangan ulama dan ahli hukum Islam mengenai perceraian dan perlindungan hak anak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam memberikan perhatian yang signifikan terhadap perlindungan hak anak dalam perceraian. Hukum Islam menekankan pentingnya menjaga integritas keluarga dan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama. Dalam konteks perceraian, kedua orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi hak anak, termasuk hak atas kehidupan, pendidikan, kesehatan, dan keselamatan. Hukum keluarga Islam juga memberikan pedoman yang jelas mengenai prosedur perceraian dan hak-hak anak setelah perceraian terjadi. Terkait penitipan anak, hukum Islam mendorong orang tua untuk mencapai kesepakatan yang adil demi kepentingan terbaik anak. Namun, jika tidak ada kesepakatan, hakim akan memutuskan berdasarkan prinsip keadilan dan kepentingan terbaik anak.</p>2024-10-03T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Jurnal Al-Mizan