Jurnal Al-Mizan
https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam
<h2>Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah</h2> <p>Al-Mizan Journal: Journal of Islamic Law and Sharia Economics is a peer-reviewed double-blind journal published by the Department of Islamic Law, Faculty of Sharia and Law, Islamic University of Al-Aziziyah Indonesia. This journal publishes research articles, conceptual articles, and book reviews of Islamic family law and Islamic law (View Focus and Scope). This journal article is published twice a year; June and December.</p> <p>This journal in 2021 it will only be published online (<a title="e-ISSN" href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210831461079553" target="_blank" rel="noopener">2807-7695</a>)</p>Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalangaen-USJurnal Al-Mizan2354-6468Akad Jual Beli Salam Dalam Perspektif Islam
https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/977
<p>Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep dan implementasi akad jual beli salam dalam perspektif Islam, dengan fokus pada aspek hukum, mekanisme, dan aplikasinya dalam sistem keuangan syariah modern. Jual beli salam merupakan transaksi jual beli dengan sistem pembayaran di muka dan penyerahan barang yang ditangguhkan dengan spesifikasi tertentu yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur dari berbagai sumber primer dan sekunder yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli salam memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur'an, Hadits, dan Ijma' ulama, serta berperan penting dalam pengembangan ekonomi syariah modern, khususnya dalam sektor pertanian dan manufaktur. Implementasi jual beli salam dalam sistem keuangan modern memerlukan adaptasi dan inovasi yang tetap mempertahankan prinsip-prinsip syariah, didukung oleh regulasi yang komprehensif dan infrastruktur yang memadai. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dalam penerapan jual beli salam, termasuk aspek standardisasi kontrak, manajemen risiko, dan integrasi dengan teknologi digital.</p>Erizal Erizal
Copyright (c) 2025 Jurnal Al-Mizan
2025-06-302025-06-3012111610.54621/jiam.v12i1.977Analisis Penentuan Awal Bulan Hijriyah Dengan Metode Pendekatan Hisab dan Rukyat
https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/997
<p>Penelitian ini mengkaji secara komprehensif metode penentuan awal bulan Hijriyah melalui pendekatan hisab dan rukyat, dua paradigma fundamental dalam kalender Islam yang seringkali menimbulkan perbedaan perspektif, baik dari sisi astronomis maupun hukum Islam. Studi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif komparatif, mengeksplorasi dimensi teologis, astronomis, dan metodologis dari kedua pendekatan tersebut. Tujuan utama penelitian adalah menganalisis karakteristik, kelebihan, dan keterbatasan masing-masing metode dalam konteks penentuan awal bulan Qamariyah, serta implikasinya terhadap praktik fikih dan otoritas penetapan waktu ibadah dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode hisab menggunakan perhitungan matematis dan teknologi astronomis modern untuk menentukan posisi bulan dengan akurasi tinggi, sedangkan metode rukyat mempertahankan tradisi observasi visual langsung dengan landasan dalil syar‘i yang kuat. Keduanya memuat kompleksitas tersendiri, yang mencakup variabel astronomis, geografis, dan teologis yang tidak dapat diabaikan dalam formulasi hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi antara hisab dan rukyat dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah dan ijtihad kolektif merupakan solusi strategis untuk meredam potensi disintegrasi umat dan perbedaan hukum. Pendekatan hybrid yang menggabungkan keunggulan teknologi dengan tradisi spiritual dapat menjembatani kesenjangan epistemologis yang selama ini menjadi sumber perdebatan dalam diskursus fikih. Rekomendasi penelitian ini adalah pentingnya penyusunan protokol bersama oleh otoritas syar‘i dan ilmuwan astronomi guna menghasilkan keputusan hukum yang inklusif, sah secara syariat, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.</p>Rudi HartonoMuhammad Yunus
Copyright (c) 2025 Jurnal Al-Mizan
2025-06-302025-06-30121173210.54621/jiam.v12i1.997Harmonisasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia: Kajian Terhadap Usia Minimal Perkawinan
https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/1029
<p>This study discusses the harmonization between Islamic law and the Marriage Law in Indonesia, focusing on the minimum age of marriage. In Islamic law, the age limit for marriage is related to the concepts of baligh and rusyd, which, in classical fiqh, do not specify an exact number but depend on biological signs and intellectual maturity. Contemporary scholars, through the maqashid syariah approach, emphasize the protection of life, intellect, and lineage as fundamental principles in determining the appropriate age for marriage. In line with this, the amendment of the Marriage Law from Law No. 1 of 1974 to Law No. 16 of 2019 raised the minimum marriage age to 19 years for both men and women, considering health factors, children's rights, and the prevention of early marriage. This study analyzes the compatibility of this regulation with maqashid syariah and the challenges in harmonizing Islamic law with state law, including the marriage dispensation mechanism, which still allows room for underage marriages. Through an interdisciplinary approach, this study asserts that legal harmonization can be achieved through policies based on public welfare and child protection principles, ensuring that Islamic law remains relevant within the modern national legal framework.</p>Syamsiah NurAndi Nadir MudarHamdiyah HamdiyahSofyan MunawarPriyanto Priyanto
Copyright (c) 2025 Jurnal Al-Mizan
2025-06-302025-06-30121335110.54621/jiam.v12i1.1029Analisis Pemahaman Siswa SMK Dayah Jamiah Al-Aziziyah Terhadap Pembiayaan Bank Syari'ah di Aceh
https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/1018
<p style="text-align: justify;">Perkembangan perbankan syari'ah di Indonesia semakin pesat, terutama di Aceh yang menerapkan hukum syari'ah dalam kehidupan sehari-hari. Namun, pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap pembiayaan bank syari'ah masih terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman siswa SMK Dayah Jamiah Al-Aziziyah terhadap pembiayaan bank syari'ah di Aceh. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, wawancara dilakukan terhadap lima siswa untuk menggali sejauh mana mereka memahami konsep dan produk pembiayaan syari'ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun siswa memiliki pengetahuan dasar mengenai bank syari'ah, pemahaman mereka terhadap produk-produk pembiayaan seperti <em>murabahah</em> dan <em>mudharabah</em> masih kurang mendalam. Penelitian ini menyarankan agar kurikulum pendidikan di sekolah lebih memperkenalkan produk-produk perbankan syari'ah secara aplikatif, sehingga siswa dapat memahami dan memanfaatkan sistem keuangan berbasis syari'ah dengan lebih baik.</p>Mahlel Mahlel
Copyright (c) 2025 Jurnal Al-Mizan
2025-06-302025-06-30121526810.54621/jiam.v12i1.1018Sejarah Sosial dan Perspektif Hukum Islam Lahirnya Undang-Undang Pengelolaan Zakat di Indonesia
https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/1017
<p style="text-align: justify;">Penelitian ini bertujuan untuk menyingkap secara mendalam ihwal lahirnya UU Pengelolaan Zakat di Indonesia dalam tinjauan sejarah sosial hukum Islam. Kajian ini memanfaatkan pendekatan deskriptif-kualitatif dengan tipologi penelitian normatif yang berfokus pada eksplorasi literatur sebagai basis utama analisisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memperkuat pengelolaan zakat sebagai kewajiban sosial yang terorganisir dan bertanggung jawab, dengan orientasi utama menciptakan keadilan sosial serta meningkatkan kemakmuran masyarakat secara menyeluruh. Secara sosial, undang-undang ini memperkuat peran zakat dalam pengentasan kemiskinan. Secara historis, pengesahan undang-undang ini mencerminkan komitmen negara dalam mewujudkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang lebih transparan dan terstruktur. Dalam perspektif hukum Islam, zakat bukan hanya sekadar kewajiban pribadi, tetapi juga sarana untuk mencapai <em>maqashid al-syariah,</em> yaitu menjaga harta dan jiwa, sekaligus mewujudkan tatanan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera. Melalui adanya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta lembaga zakat yang kredibel dan profesional demi kemaslahatan umat.</p>Syahrul Syahrul
Copyright (c) 2025 Jurnal Al-Mizan
2025-06-302025-06-30121698710.54621/jiam.v12i1.1017