Analisis Pemikiran Yusuf Qaradhawi Tentang Zakat Pendapatan Dari Pekerja di Lembaga Keuangan Konvensional
Keywords:
Yusuf Qaradhawi, Zakat Pendapatan, Lembaga KeuanganAbstract
Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi umat islam. Ada berbagai jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, salah satunya yaitu harta dari hasil pendapatan/profesi. Diantara banyak profesi yang dilakukan masyarakat sekarang salah satunya adalah bekerja di lembaga keuangan konvensional. Jumhur ulama berpendapat bahwa setiap perbuatan yang didalamnya terdapat praktik riba haram dilakukan termasuk bekerja di lembaga keuangan konvensional. Akan tetapi Yusuf Qaradhawi memberikan fatwa yang berbeda dengan jumhur ulama yaitu kebolehan bekerja di lembaga keuangan konvensional. Hal ini berdampak pada hal-hal lain sebagai akibat dari fatwa tersebut termasuk zakat dari hasil pekerjaan tersebut. Oleh karena itu hal yang ingin dikaji dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana pendapat Yusuf Qaradhawi tentang zakat pendapatan. Kedua, bagaimana pendapat Yusuf Qaradhawi tentang zakat pendapatan dari pekerja di lembaga keuangan konvensional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan noninteraktif (non interactive inquiry). Berdasarkan permasalahan yang dikaji, maka jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research). Data primer dalam penulisan ini adalah buku Hukum Zakat dan Fatwa Kontemporer karya Yusuf Qaradhawi. Selanjutnya untuk memperoleh data sekunder , penulis mengkaji buku lainnya yang berkaitan dengan penulisan karya ilmiah ini. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Yusuf Qaradhawi berpendapat bahwa zakat pendapatan/profesi hukumnya wajib dan dikeluarkan tanpa harus menunggu tempo satu tahun. Kedua, menurut Yusuf Qaradhawi para pekerja di lembaga keuangan konvensional juga wajib mengeluarkan zakat dari hasil pendapatan mereka walaupun di lembaga keuangan konvensional terdapat parkatik riba
Published
How to Cite
Issue
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.