Analisis Fiqh Syāfi’iyah Terhadap Pemakaian Obat Untuk Mempercepat Haid Dalam Masa ‘Iddah
Analisis Fiqh Syāfi’iyah Terhadap Pemakaian Obat Untuk Mempercepat Haid Dalam Masa ‘Iddah
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiaf.v10i2.136Keywords:
Fiqh, Syāfi’iyah, Obat, percepat, Haid,‘Iddah.Abstract
ANALISIS FIQH SYĀFI’IYAH TERHADAP PEMAKAIAN OBAT UNTUK MEMPERCEPAT HAID DALAM MASA ‘IDDAH
Oleh: Faisal, SHI, MHI
elfais38@gmail.com/faisal@iaialaziziyah.ac.id
Kemajuan teknologi di bidang medis telah mampu ditangani dengan cara menunda atau memajukan saat haid dengan bantuan obat hormonal. Pada umumnya kaum wanita lebih sering menunda haidnya untuk aktifitas tertentu. Salah satu cara yang dilakukan untuk mengatur siklus haid adalah dengan memakai obat. Identik dengan masalah haid, maka salah satu hal yang tidak biasa dilepaskan dari masalah darah haid adalah masalah ‘iddah. Menurut Analisis Fiqh Syāfi’iyyah mengenai masa ‘iddah seorang wanita yang ditalak cerai suaminya sedang ia masih mengalami haid dan tidak hamil mempunyai masa ‘iddah tiga kali quru'. Namun dengan kemajuan teknologi seseorang dapat meringkas masa ‘iddahnya yang semula tiga kali quru' itu diperkirakan selama tiga bulan menjadi kurang dari tiga bulan. Maka oleh karena itu penulis tertarik untuk membuat penelitian dengan judul “Analisis Fiqh Syāfi’iyah Terhadap Pemakaian Obat Untuk Mempercepat Haid Dalam Masa ‘Iddah”. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh pemakaian obat perangsang dan pencegah haid terhadap siklus haid adalah terjadinya gangguan haid pada wanita serta kelainan siklus haid akibat efek kontrasespsi hormonal, yaitu, pil, suntik, susuk dan AKDR, disebabkan adanya ketidak seimbangan hormon di dalam sistem reproduksi wanita. Efek yang ditimbulkan kontrasepsi hormonal terhadap daur haid wanita adalah; Hipermenor (darah haid dalam jumlah banyak), Hipomenore (darah haid dalam jumlah sedikit), polimenor (siklus haid memendek), Oligomenore (siklus haid memenjang), Amnore (tidak sama sekali), Metroragia (pendarahan di luar haid). Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa menurut Fiqh Syāfi’iyah pemakaian obat perangsang dan pencegah haid untuk mempercepat masa ‘iddah adalah makruh. Darah yang keluar di luar siklusnya disebabkan oleh obat-obatan menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama, darah tersebut tidak dinamakan darah haid. Adapun masa ‘iddah tidak dikatakan berlalu disebabkan haid tersebut.
Kata Kunci: Fiqh, Syāfi’iyah, Obat, percepat, Haid,‘Iddah.
Published
Versions
- 2021-12-30 (2)
- 2021-12-30 (1)