This is an outdated version published on 2021-12-30. Read the most recent version.

Analisis Fiqh Syāfi’iyah Terhadap Pemakaian Obat Untuk Mempercepat Haid Dalam Masa ‘Iddah

Analisis Fiqh Syāfi’iyah Terhadap Pemakaian Obat Untuk Mempercepat Haid Dalam Masa ‘Iddah

Authors

  • Faisal

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiaf.v10i2.136

Keywords:

Fiqh, Syāfi’iyah, Obat, percepat, Haid,‘Iddah.

Abstract

ANALISIS FIQH SYĀFI’IYAH TERHADAP PEMAKAIAN OBAT UNTUK MEMPERCEPAT HAID DALAM MASA IDDAH

Oleh: Faisal, SHI, MHI

elfais38@gmail.com/faisal@iaialaziziyah.ac.id

 

Kemajuan teknologi di bidang medis telah mampu ditangani dengan cara menunda atau memajukan saat haid dengan bantuan obat hormonal. Pada umumnya kaum wanita lebih sering menunda haidnya untuk aktifitas tertentu. Salah satu cara yang dilakukan untuk mengatur siklus haid adalah dengan memakai obat. Identik dengan masalah haid, maka salah satu hal yang tidak biasa dilepaskan dari masalah darah haid adalah masalah iddah. Menurut Analisis Fiqh Syāfi’iyyah mengenai masa ‘iddah  seorang wanita yang ditalak cerai suaminya sedang ia masih mengalami haid dan tidak hamil mempunyai masa ‘iddah tiga kali quru'. Namun dengan kemajuan teknologi seseorang dapat meringkas masa iddahnya yang semula tiga kali quru' itu diperkirakan selama tiga bulan menjadi kurang dari tiga bulan. Maka oleh karena itu penulis tertarik untuk membuat penelitian dengan judul “Analisis Fiqh Syāfi’iyah Terhadap Pemakaian Obat Untuk Mempercepat Haid Dalam Masa Iddah”. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh pemakaian obat perangsang dan pencegah haid terhadap siklus haid adalah terjadinya gangguan haid pada wanita serta kelainan siklus haid akibat efek kontrasespsi hormonal, yaitu, pil, suntik, susuk dan AKDR, disebabkan adanya ketidak seimbangan hormon di dalam sistem reproduksi wanita. Efek yang ditimbulkan kontrasepsi hormonal terhadap daur haid wanita adalah; Hipermenor (darah haid dalam jumlah banyak), Hipomenore (darah haid dalam jumlah sedikit), polimenor (siklus haid memendek), Oligomenore (siklus haid memenjang), Amnore (tidak sama sekali), Metroragia (pendarahan di luar haid). Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa menurut Fiqh Syāfi’iyah pemakaian obat  perangsang dan pencegah haid untuk mempercepat masa ‘iddah  adalah makruh. Darah yang keluar di luar siklusnya disebabkan oleh obat-obatan menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama, darah tersebut tidak dinamakan darah haid. Adapun masa ‘iddah  tidak dikatakan berlalu disebabkan haid tersebut.

 

Kata Kunci: Fiqh, Syāfi’iyah, Obat, percepat, Haid,‘Iddah.

Published

2021-12-30

Versions

How to Cite

Faisal. (2021). Analisis Fiqh Syāfi’iyah Terhadap Pemakaian Obat Untuk Mempercepat Haid Dalam Masa ‘Iddah: Analisis Fiqh Syāfi’iyah Terhadap Pemakaian Obat Untuk Mempercepat Haid Dalam Masa ‘Iddah. Jurnal Al-Fikrah, 10(2), 168-177. https://doi.org/10.54621/jiaf.v10i2.136