This is an outdated version published on 2021-12-30. Read the most recent version.

Penentuan Kuantitas Mahar Adat Perkawinan di Desa Neurok Kecamatan Geulumpang Tiga Kabupaten Pidie Dalam Perspektif Fiqh Syafi’iyyah

Authors

  • fadhilah fadhilah
  • Fakhrurrazi

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiaf.v10i2.140

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai penentuan kuantitas mahar dalam adat perkawinan di Desa Neurok Kecamatan Geulumpang Tiga Kabupaten Pidie dalam perspektif Fiqh Syafi’iyyah bertujuan untuk mengetahui penentuan kuantitas mahar dalam adat perkawinan di Desa Neurok dan kesesuaian dengan hukum Islam. Mahar merupakan pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai aplikasi perintah syar’i. penetapan pemberian mahar dalam Islam tidak ditentukan jumlah dan bentuknya. Namun, hal ini berbeda dengan praktik yang dilakukan oleh masyarakat Desa Neurok Geulumpang Tiga yang menetapkan jumlah mahar. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan jenis penelitian field research, dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Neurok mempunyai tradisi yang relatif sama dengan daerah lainnya di Kabupaten Pidie dalam penetapan mahar perkawinan, tidak jarang tradisi penetapan jumlah mahar ini menimbulkan permasalahan, karena pihak laki-laki merasa diberatkan dengan aturan tersebut. Penetapan mahar dalam adat perkawinan masyarakat Desa Neurok ditetapkan oleh keluarga (orang tua) dan dirinya sendiri dalam menentukan besarnya mahar dipengaruhi oleh faktor yang diperhitungkan, yaitu status pekerjaan wanita yang akan dilamar. Kalau perempuan itu sudah bekerja, misalnya sebagai PNS, wajar maharnya tinggi dikarenakan orang tuanya sudah mengeluarkan biaya untuk pendidikan anak perempuannya hingga mendapatkan pekerjaan. Jika dilihat dari segi keturunan, apabila perempuan tersebut keturunan orang kaya maka maharnya tinggi, begitu juga dengan kecantikan dan tingkat pendidikan yang ditempuh oleh perempuan tersebut. Namun apabila perempuan tersebut orang biasa maka maharnya biasa saja menurut status sosial yang disandangnya. Jumlah mahar biasa ditentukan dari sepuluh sampai dua puluh lima mayam..

 

Kata Kunci: Penentuan Kuantitas Mahar, Adat Perkawinan, Fiqh Syafi’iyyah,

Published

2021-12-30

Versions

How to Cite

fadhilah, fadhilah, & Fakhrurrazi. (2021). Penentuan Kuantitas Mahar Adat Perkawinan di Desa Neurok Kecamatan Geulumpang Tiga Kabupaten Pidie Dalam Perspektif Fiqh Syafi’iyyah. Jurnal Al-Fikrah, 10(2), 186-202. https://doi.org/10.54621/jiaf.v10i2.140