Penentuan Kuantitas Mahar Adat Perkawinan di Desa Neurok Kecamatan Geulumpang Tiga Kabupaten Pidie Dalam Perspektif Fiqh Syafi’iyyah
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiaf.v10i2.140Keywords:
Mahar, Adat, SyafAbstract
Penelitian ini mengkaji mengenai penentuan kuantitas mahar dalam adat perkawinan di Desa Neurok Kecamatan Geulumpang Tiga Kabupaten Pidie dalam perspektif Fiqh Syafi’iyyah bertujuan untuk mengetahui penentuan kuantitas mahar dalam adat perkawinan di Desa Neurok dan kesesuaian dengan hukum Islam. Mahar merupakan pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai aplikasi perintah syar’i. penetapan pemberian mahar dalam Islam tidak ditentukan jumlah dan bentuknya. Namun, hal ini berbeda dengan praktik yang dilakukan oleh masyarakat Desa Neurok Geulumpang Tiga yang menetapkan jumlah mahar. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan jenis penelitian field research, dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Neurok mempunyai tradisi yang relatif sama dengan daerah lainnya di Kabupaten Pidie dalam penetapan mahar perkawinan, tidak jarang tradisi penetapan jumlah mahar ini menimbulkan permasalahan, karena pihak laki-laki merasa diberatkan dengan aturan tersebut. Penetapan mahar dalam adat perkawinan masyarakat Desa Neurok ditetapkan oleh keluarga (orang tua) dan dirinya sendiri dalam menentukan besarnya mahar dipengaruhi oleh faktor yang diperhitungkan, yaitu status pekerjaan wanita yang akan dilamar. Kalau perempuan itu sudah bekerja, misalnya sebagai PNS, wajar maharnya tinggi dikarenakan orang tuanya sudah mengeluarkan biaya untuk pendidikan anak perempuannya hingga mendapatkan pekerjaan. Jika dilihat dari segi keturunan, apabila perempuan tersebut keturunan orang kaya maka maharnya tinggi, begitu juga dengan kecantikan dan tingkat pendidikan yang ditempuh oleh perempuan tersebut. Namun apabila perempuan tersebut orang biasa maka maharnya biasa saja menurut status sosial yang disandangnya. Jumlah mahar biasa ditentukan dari sepuluh sampai dua puluh lima mayam..
Kata Kunci: Penentuan Kuantitas Mahar, Adat Perkawinan, Fiqh Syafi’iyyah,
References
Abu al-Tayyib Muhammad Syams al-Haq al-Adzim Abadiy, Awn al-Ma’bud ma’a Syarh ak-l-Hafidz Ibn al-Jauziy Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990.
Alfaroby, berjudul Transformasi Pemahaman Masyarakat tentang Mahar dalam Adat Jambi Studi Kasus Desa Penegah Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010. Diakses melalui situs http://www.repository.ipb.ac.id/handle/mahar-dalam-adat, pada tanggal 10 Desember 2018
Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid wa Nihatul Muqtashid, Penerjemah Ghazali Said dan A. Zaidon, Jakarta: Pustaka Amani, 2007
Imam Ashari, Makna Mahar Adat dan Status Sosial Perempuan dalam Perkawinan di Desa Penengahan Kabupaten Lampung Selatan,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, 2016, diakses melalui situs : http://www,repository.ipb.ac.id/handle/, perkawinan, pada tanggal 10 Desember 2018.
J. Supranto, Metode Ramalan Kuantitatif, Jakarta: Rineka Cipta, 1993
Lexy. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2001
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Juz. IICet. I; Jakarta: Lentera Hati, 2000.
Muhammad Ibn Ahmad al-Qurtubiy,al-Jami al-Ahkam al-Qur’an, Juz. III Beirut : Dar al-Kutub alIlmiyyah, 1993.
Nana Syaodih Sukma Dinata, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006
Rusdi Pohan, Metodologi Penelitian Pendidikan, Banda Aceh: Ar-Rijal Institut, 2007
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabet, 2005
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh, Jld. 9, Perj. Abdul Hayyie Alkattani, dkk, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Published
Versions
- 2021-12-30 (3)
- 2021-12-30 (2)
- 2021-12-30 (1)
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Al-Fikrah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.