Etika Keterbukaan dan Perlindungan Privacy di Media Sosial

Authors

  • Faridah Faridah Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
  • Muhammad Yusuf Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DDI Makassar
  • Nur Setiawati Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar

DOI:

https://doi.org/10.54621/jn.v9i1.252

Keywords:

Etika, keterbukaan, perlindungan, pripacy, Media Sosial

Abstract

Tulisan ini membahas tentang etika keterbukaan dan perlindungan privacy dimedia sosial. Data penelitian dikumpulkan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yakni berupa kajian pustaka yakni berusaha menelusuri tentang etika keterbukaan dan perlindungan privaci di media sosial dari jurnal dan pemberitaan atau tulisan-tulisan yang mengkaji tentang data penelitian. Hasil penelusuran mengungkapkan bahwa ada beberapa etika yang berlaku secara universal termasuk dalam bermedia sosial seperti kejujuran dan tanggung jawab, bersikap adil, menghormati hak orang dan melindungi hajat hidup masyarakat. Etika media merupakan pedoman, nilai-nilai atau norma-norma yang mengikat pengguna media dalam memanfaatkan atau menggunakan media sosial. Di Indonesia, privacy pengguna teknologi komunikasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 26 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Namun meskipun telah diatur dan memiliki pedoman serta acuan dalam bermedia sosial masih ditemukan banyak pelanggaran termasuk dalam pencurian atau kebocoran data pribadi pengguna media sosial. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa fakta yang diberitakan di antaranya yaitu pada tahun 2012 pernah terjadi peretasan terhadap 6.5 juta kata sandi (password) pengguna Linkedin. di tahun 2019 telah terjadi kebocoran data pribadi pengguna facebook yang mencakup informasi pribadi dari pengguna Facebook dari 106 negara, yakni di AS32 jutalebih pengguna, di Inggris11 juta  pengguna , di India 6 juta pengguna,  dansekitar 130.331penggunadari Indonesia. Dan dari Media CNBC Indonesia yang terbit tanggal 14 Januari 2021 disampaikan bahwa sebanyak 214 juta data pribadi pengguna facebook, Instagram, dan linkedIn di internet yang mengalami kebocoran. Berbagai fakta yang disampaikan tersebut menggambarkan belum maksimalnya penerapan etika dan regulasi yang menjadi panduan setiap pengguna media sosial dalam bermedia sosial.

References

Fajar Junaedi, Etika Komunikasi di Er Siber; teori dan Praktik, Depok: RajaGrafindo Persada, 2019.

https://media.neliti.com/media/publications/293755-pentingnya-memahami-penerapan-privasi-di-02798696.pdf https://prameswara.or.id/pencemaran-nama-baik-lewat-media-sosial-internet, diakses 28 Nopember 2021.

Lizsa Egeham, Jokowi: Kejahatan di Ruang Digital Terus Meningkat, https://www.liputan6.com/news/read/4562024/jokowi-kejahatan-di-ruang-digital-terus-meningkat, 20 Mei 2021., diakses 28 November 2021.

Muhammad Ansar Akil, Defenisi, Fungsi, Perbedaan Media Komunikasi dan Informasi, Youtube, diakses 16 November 2021.

Renald kasali, Motivasi Saja Tidak Cukup Menghadapi Lawan Lawan Tak Kelihatan Dalam Peradaban Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007.

Rindi Nuris Velarosdela, Polisi: Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian Paling Banyak Disebar Lewat Instagram, , kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Senin, 4/5/2020, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/04/20053921/polisi-berita-hoaks-dan-ujaran-kebencian-paling-banyak-disebar-lewat, diakses 28 November 2021

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Werner J Severin dan James W Tankard Jr, Teori Komunikasi; sejarah, metode, dan terapan di dalam media massa, Jakarta: Kencana, 2011.

Yohana Widianingsih, perilaku perlindungan privacy pada pengguna Instagram di kalangan Siswa SMS Kota Surabaya, https://repository.unair.ac.id/74816/3/JURNAL_Fis.IIP.59%2018%20Wid%20p.pdf.

Published

2022-06-29 — Updated on 2022-06-29

Versions

How to Cite

Faridah Faridah, Muhammad Yusuf, & Nur Setiawati. (2022). Etika Keterbukaan dan Perlindungan Privacy di Media Sosial. Jurnal An-Nasyr: Jurnal Dakwah Dalam Mata Tinta, 9(1), 36-47. https://doi.org/10.54621/jn.v9i1.252

Issue

Section

Artikel