Mekanisme Jual Beli Pupuk Masyarakat Gampongmali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Dengan Cara Penangguhan Menurut Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiaf.v10i2.135Keywords:
Mekanisme, Sistem Penangguhan, Jual Beli PupukAbstract
Pupuk adalah bahan organik yang berasal dari alam dan dugunakan untuk kesuburan tanah karena berisi satu atau lebih unsur untuk menggantikan unsur yang habis terisap tanaman, maka sudah sewajarnya dalam bercocok tanam, para petani berupaya memberikan pupuk pada tanaman untuk menjaga kesuburan tanah agar memperoleh hasil yang baik. Pada umumnya para petani menggunakan pupuk untuk lahannya yaitu sawah dengan cara penagguhan harga, yang akan dibayar pada saat panen nantinya walaupun harga pupuk sedikit lebih mahal. Dalam hal ini maka penulis tertarik untuk mengkaji tetang Mekanisme Jual Beli Pupuk Masyarakat Gampong Mali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Dengan Cara Penangguhan Menurut Ekonomi Syariah dengan rumusan masalah bagaimana praktek masyarakat tentang jual beli pupuk dengan cara penangguhan dan bagaimanakah mekanisme jual beli pupuk dengan cara penangguhan menurut ekonomi syariˋah di Gampong Mali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif bersifat fenomenologis. Langkah-langkah yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah observasi, dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian tentang praktek masyarakat Gampong Mali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie tentang jual beli pupuk dengan sistem tangguhan adalah suatu adat kebiasaan dimana masyarakat dapat lansung memesan pupuk kepada toko dengan jumlah yang diinginkan sehingga pihak toko dapat langsung mengantar kerumah dan membuat faktur sebagai bentuk dalam perjanjian bentuk hutang atau ditempokan pembayaran pada saat panen tiba dimana dalam pelaksanaannya terpenuhi rukun dan syarat serta dapat membantu masyarakat pertanian. Mekanisme jual beli pupuk dalam sistem tangguhan di daerah tersebut adalah sesuai dengan ekonomi syariˋah yaitu dapat menciptakan kemaslahatan bersama dalam masyarakat sehingga dalam penambahan harga, penjual mendapatkan untung sebagai pengganti dari lamanya pembayaran dan pihak pembeli mendapatkan barang yang mereka inginkan tanpa harus mengeluarkan uang secara tunai dan dalam penambahan harga namun masyarakat ridha atas harga tersebut dikarenakan pembayaran dilakukan masyarakat setelah panen dan tidak memberatkan salah satu pihak.
References
Ahmad Muhammad Abdul Karim, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalah, Bandung: Diponegoro, 2001.
Beni Ahmad Saebeini, Metode Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Cet. I, Jakarta: Kencana, 2009.
Endang, Distrubusi Pupuk Urea, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Gemala Dewi dkk, Hukum Perikatan Islam Indonesia, Jakarta: Kencan Media Group, 2005.
H. Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.
Ir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Cet. Ke-II Jakarta: Kencana, 2003.
Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal Dan Haram Dalam Islam, alih bahasa Mu’amal Hamidy, Surabaya: Bina Ilmu, 1993.
Muzakir, Jual Beli Menurut Hukum Islam, Bandung: Rosdakarya, 2012.
Peraturan Menteri Perdagangan RI No 2l/MDAG/PER/6/2008, Tentang Pupuk Bersubsidi, Jakarta: Wacana Ilmu, 1999.
Pitojo, Penggunaan Urea Tablet, Jakarta: Penebar Swadaya, 1995.
Sadriman, Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju, 1992.
Sayyid As-Sabiq, Fiqh Islam Kontenporer, Bandung: Diponegoro, 2005
Sayyid Bakri, I`ānnatuthālibīn, Jld. III, Indonesia: Haramain, 2007.
Sohari Sahrani dan Ru’fah Abddullah, Fikih Muamalah, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2011.
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007
Syekh Ibrahim, Al-Bājūrī, Jld. I, Indonesia: Haramain, 2013.
Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islam wa Adilatuhu, Juz. IV, Beirut : Dar Al-Fikr, tt
Published
Versions
- 2021-12-30 (5)
- 2021-12-30 (4)
- 2021-12-31 (3)
- 2021-12-30 (2)
- 2021-12-30 (1)
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Al-Fikrah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.