Mekanisme Jual Beli Pupuk Masyarakat Gampongmali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Dengan Cara Penangguhan Menurut Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiaf.v10i2.135Keywords:
Mekanisme, Jual beli Pupuk, sistem tangguhanAbstract
Pupuk adalah bahan organik yang berasal dari alam dan dugunakan untuk
kesuburan tanah karena berisi satu atau lebih unsur untuk menggantikan unsur
yang habis terisap tanaman, maka sudah sewajarnya dalam bercocok tanam, para
petani berupaya memberikan pupuk pada tanaman untuk menjaga kesuburan
tanah agar memperoleh hasil yang baik. Pada umumnya para petani menggunakan
pupuk untuk lahannya yaitu sawah dengan cara penagguhan harga, yang akan
dibayar pada saat panen nantinya walaupun harga pupuk sedikit lebih mahal.
Dalam hal ini maka penulis tertarik untuk mengkaji tetang Mekanisme Jual Beli
Pupuk Masyarakat Gampong Mali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie
Dengan Cara Penangguhan Menurut Ekonomi Syariah dengan rumusan masalah
bagaimana praktek masyarakat Gampong Mali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten
Pidie tentang jual beli pupuk dengan cara penangguhan dan bagaimanakah
mekanisme jual beli pupuk dengan cara penangguhan menurut ekonomi syariˋah
di Gampong Mali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie. Sedangkan metode
yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif bersifat fenomenologis.
Langkah-langkah yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini
adalah observasi, dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian
tentang praktek masyarakat Gampong Mali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten
Pidie tentang jual beli pupuk dengan sistem tangguhan adalah suatu adat kebiasaan
dimana masyarakat dapat lansung memesan pupuk kepada toko dengan jumlah
yang diinginkan sehingga pihak toko dapat langsung mengantar kerumah dan
membuat faktur sebagai bentuk dalam perjanjian bentuk hutang atau ditempokan
pembayaran pada saat panen tiba dimana dalam pelaksanaannya terpenuhi rukun
dan syarat serta dapat membantu masyarakat pertanian. Mekanisme jual beli
pupuk dalam sistem tangguhan di Gampong Mali Guyui Kecamatan Sakti
Kabupaten Pidie adalah sesuai dengan ekonomi syariˋah yaitu dapat menciptakan
kemaslahatan bersama dalam masyarakat sehingga dalam penambahan harga,
penjual mendapatkan untung sebagai pengganti dari lamanya pembayaran dan
pihak pembeli mendapatkan barang yang mereka inginkan tanpa harus
mengeluarkan uang secara tunai dan dalam penambahan harga namun masyarakat
ridha atas harga tersebut dikarenakan pembayaran dilakukan masyarakat setelah
panen dan tidak memberatkan salah satu pihak.
References
Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalah, Bandung: Diponegoro, 2001
Beni Ahmad Saebeini, Metode Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2010
Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Cet. I, Jakarta: Kencana, 2009
Endang, Distrubusi Pupuk Urea, Jakarta: Gema Insani, 2001
Gemala Dewi dkk, Hukum Perikatan Islam Indonesia, Jakarta: Kencan Media Group, 2005
H. Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994
Ir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Cet. Ke-II Jakarta: Kencana, 2003
Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal Dan Haram Dalam Islam, alih bahasa Mu’amal Hamidy, Surabaya: Bina Ilmu, 1993
Muzakir, Jual Beli Menurut Hukum Islam, Bandung: Rosdakarya, 2012
Peraturan Menteri Perdagangan RI No 2l/MDAG/PER/6/2008, Tentang Pupuk Bersubsidi, Jakarta: Wacana Ilmu, 1999
Pitojo, Penggunaan Urea Tablet, Jakarta: Penebar Swadaya, 1995
Sadriman, Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju, 1992
Sayyid As-Sabiq, Fiqh Islam Kontenporer, Bandung: Diponegoro, 2005
Sayyid Bakri, I`ānnatuthālibīn, Jld. III, Indonesia: Haramain, 2007
Sohari Sahrani dan Ru’fah Abddullah, Fikih Muamalah, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2011
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007
Syekh Ibrahim, Al-Bājūrī, Jld. I, Indonesia: Haramain, 2013
Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islam wa Adilatuhu, Juz. IV, Beirut : Dar Al-Fikr, tt
Published
Versions
- 2021-12-30 (5)
- 2021-12-30 (4)
- 2021-12-31 (3)
- 2021-12-30 (2)
- 2021-12-30 (1)
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Al-Fikrah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.