This is an outdated version published on 2021-12-30. Read the most recent version.

Mekanisme Jual Beli Pupuk Masyarakat Gampongmali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Dengan Cara Penangguhan Menurut Ekonomi Syariah

Authors

  • Fakrurradhi Iaialaziziyah.ac.id

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiaf.v10i2.135

Keywords:

Mekanisme, Jual beli Pupuk, sistem tangguhan

Abstract

Pupuk adalah bahan organik yang berasal dari alam dan dugunakan untuk
kesuburan tanah karena berisi satu atau lebih unsur untuk menggantikan unsur
yang habis terisap tanaman, maka sudah sewajarnya dalam bercocok tanam, para
petani berupaya memberikan pupuk pada tanaman untuk menjaga kesuburan
tanah agar memperoleh hasil yang baik. Pada umumnya para petani menggunakan
pupuk untuk lahannya yaitu sawah dengan cara penagguhan harga, yang akan
dibayar pada saat panen nantinya walaupun harga pupuk sedikit lebih mahal.
Dalam hal ini maka penulis tertarik untuk mengkaji tetang Mekanisme Jual Beli
Pupuk Masyarakat Gampong Mali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie
Dengan Cara Penangguhan Menurut Ekonomi Syariah dengan rumusan masalah
bagaimana praktek masyarakat Gampong Mali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten
Pidie tentang jual beli pupuk dengan cara penangguhan dan bagaimanakah
mekanisme jual beli pupuk dengan cara penangguhan menurut ekonomi syariˋah
di Gampong Mali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie. Sedangkan metode
yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif bersifat fenomenologis.
Langkah-langkah yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini
adalah observasi, dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian
tentang praktek masyarakat Gampong Mali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten
Pidie tentang jual beli pupuk dengan sistem tangguhan adalah suatu adat kebiasaan
dimana masyarakat dapat lansung memesan pupuk kepada toko dengan jumlah
yang diinginkan sehingga pihak toko dapat langsung mengantar kerumah dan
membuat faktur sebagai bentuk dalam perjanjian bentuk hutang atau ditempokan
pembayaran pada saat panen tiba dimana dalam pelaksanaannya terpenuhi rukun
dan syarat serta dapat membantu masyarakat pertanian. Mekanisme jual beli
pupuk dalam sistem tangguhan di Gampong Mali Guyui Kecamatan Sakti
Kabupaten Pidie adalah sesuai dengan ekonomi syariˋah yaitu dapat menciptakan
kemaslahatan bersama dalam masyarakat sehingga dalam penambahan harga,
penjual mendapatkan untung sebagai pengganti dari lamanya pembayaran dan
pihak pembeli mendapatkan barang yang mereka inginkan tanpa harus
mengeluarkan uang secara tunai dan dalam penambahan harga namun masyarakat
ridha atas harga tersebut dikarenakan pembayaran dilakukan masyarakat setelah
panen dan tidak memberatkan salah satu pihak.

References

Ahmad Muhammad Abdul Karim, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia, 1999

Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalah, Bandung: Diponegoro, 2001

Beni Ahmad Saebeini, Metode Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2010

Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Cet. I, Jakarta: Kencana, 2009

Endang, Distrubusi Pupuk Urea, Jakarta: Gema Insani, 2001

Gemala Dewi dkk, Hukum Perikatan Islam Indonesia, Jakarta: Kencan Media Group, 2005

H. Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994

Ir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Cet. Ke-II Jakarta: Kencana, 2003

Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal Dan Haram Dalam Islam, alih bahasa Mu’amal Hamidy, Surabaya: Bina Ilmu, 1993

Muzakir, Jual Beli Menurut Hukum Islam, Bandung: Rosdakarya, 2012

Peraturan Menteri Perdagangan RI No 2l/MDAG/PER/6/2008, Tentang Pupuk Bersubsidi, Jakarta: Wacana Ilmu, 1999

Pitojo, Penggunaan Urea Tablet, Jakarta: Penebar Swadaya, 1995

Sadriman, Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju, 1992

Sayyid As-Sabiq, Fiqh Islam Kontenporer, Bandung: Diponegoro, 2005

Sayyid Bakri, I`ānnatuthālibīn, Jld. III, Indonesia: Haramain, 2007

Sohari Sahrani dan Ru’fah Abddullah, Fikih Muamalah, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2011

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007

Syekh Ibrahim, Al-Bājūrī, Jld. I, Indonesia: Haramain, 2013

Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islam wa Adilatuhu, Juz. IV, Beirut : Dar Al-Fikr, tt

Published

2021-12-30

Versions

How to Cite

Fakrurradhi. (2021). Mekanisme Jual Beli Pupuk Masyarakat Gampongmali Guyui Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Dengan Cara Penangguhan Menurut Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Fikrah, 10(2). https://doi.org/10.54621/jiaf.v10i2.135