Pemahaman Guru Muda Dayah Jamiah Al-Aziziyah Terhadap Implikasi Praktek Khitbah dan Praktek Pembatalan Khitbah
(Studi Analisis Menurut Fikih Syafi'iyah)
DOI:
https://doi.org/10.54621/jkdm.v1i1.506Keywords:
Pemahaman, Guru Muda, Praktik KhitbahAbstract
Pemahaman Guru Muda Dayah Jamiah Al- Aziziyah dalam riset ini, perihal sepanjang mana pemahamannya pada khitbah, karna pada saat sebelum serta setelah permintaan mereka ( para pihak pengantin) mengklaim telah merasa calon pengantin jadi hak sang pengantin sampai melaksanakan perihal yang tidak biasa tetapi permintaan senantiasa dilanjutkan sampai perkawinan. Riset ini tercantum dengan memakai studi lapangan dengan memakai pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data serta informasi dan pemantauan. Metode yang diseleksi dalam analisa informasi merupakan pengurangan informasi, informasi dan pengumpulan kesimpulan. Posisi penelitian ini dilakukan di Dayah Jamiah Al- Aziziyah. Dari hasil penelitian tersebut bisa disimpulkan kalau, dalam penerapan pembatalan khitbah mengarah dengan memakai metode mendiamkan hingga yang dilamar datang buat mengatakan pembatalan khitbah dan mengembalikan benda yang sudah diberi dari pelamar dengan pemahaman dan pula pembatalan itu dari aspek alam. Kedua, dalam pemikiran ajaran Islam kepada aplikasi khitbah ini dilakukan dengan dasar memandang bagus dari bidang harta, agama, generasi dan ketampanan ataupun kecantikan seorang untuk menginginkan penerus yang bagus juga. Kemudian dalam penerapan pembatalan khitbahnya dilakukan dengan metode yang baik- baik dengan tujuan terjaganya persaudaraan.
References
Abdul Aziz Dahlan, dkk, Ensiklopedi Islam Indonesia, Jakarta: Pustazet Perkasa, 1988.
Abu Ihsan Al-Atsari, Dkk, Shahih Fiqih Sunnah, Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006.
Abu Malik, Shahih Fiqi As-Sunnah, Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan Undang- Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2009.
Amir Syarifuddin,. Hukum Perkawinan Di Indonesia, Jakarta : Prenada Media Group , 2006.
As‟ad yasin, Fatwa Fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insane Press, 1996.
Djunaidi dan Fauzan Almanshur, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rajawali Press, 2005.
Lexy J. Moelong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008.
M Djunaidi Honi dan Fauzan Al-Manshur, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.
Mahmud Al-Mashri, Bekal Pernikahan, Jakarta: Qisthi Press, 2012.
Muhammad Al-Mighwar, Sukses Menikah Dan Berumah Tangga, Bandung: pustaka setia, 2006.
Restu Kartiko Widi, Asas Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Grah Ilmu, tt.
S. Margono, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat, Jakarta: PT Rajagrafindo, 2010.
Syaikh Mahmud Al-Mashari, Bekal Pernikahan II, Jakarta: Qisthi Press, 2012.
Tihami, dkk, Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.