Peningkatan Kesadaran Dan Pengetahuan Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Bagi Santriwati Dayah Jamiah Al-Aziziyah Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen

Authors

  • Ahmad Nidal Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga
  • Fikri Rijal Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh
  • Hanifa Rizkina Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

DOI:

https://doi.org/10.54621/jkdm.v3i1.773

Keywords:

Pengetahuan, Kesadaran, Perkawinan Tidak Tercatat

Abstract

Berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan larangan perkawinan di bawah tangan (sirri) telah lama diundangkan, namun tidak banyak diketahui oleh masyarakat, khususnya masyarakat di lingkungan pesantren yang menganggap praktik perkawinan di bawah tangan (sirri) itu sah karena tidak dilarang dalam syariat Islam. Akibat hukum yang timbul dari perkawinan di bawah tangan (sirri) tidak hanya berdampak negatif bagi istri, namun juga bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan (sirri). Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang dampak negatif bagi istri dan anak dari perkawinan di bawah tangan (sirri). Tujuan kegiatan ini adalah mengedukasi dan memberikan penyuluhan hukum bagi santriwati senior Pondok Pesantren Al-Mashduqiah yang terletak di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo agar muncul kesadaran dan perubahan cara pandang yang selama ini salah karena menganggap perkawinan di bawah tangan (sirri) sebagai sesuatu yang sah di mata hukum. Secara umum, metode yang digunakan adalah penyuluhan dan diskusi interaktif, dengan menggunakan berbagai perlalatan dan bahan untuk memudahkan dalam penyampaian dan penerimaan materi penyuluhan dan sosialisasi. Kegiatan dari program ini adalah menjelaskan akibat hukum yang akan terjadi dari perkawinan di bawah tangan (sirri), sehingga bisa menambah pemahaman hukum para santriwati senior dan menjadi bahan pertimbangan sebelum melakukan perkawinan di kemudian hari.

References

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Hadikusuma, H. (2010). Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.

Haem, N. H. (2011). Awas Illegal Wedding, dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan. Jakarta: Hikmah.

Hasan, M. A. (2013). Pedoman Hidup Rumah Tangga dalam Islam. Jakarta: Prenada Media. Muthiah, A. (2017).

Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Romadi, Ugik. (2023). Inovasi Pendidikan, Sumatera Barat: CV. Afasa Pustaka.

Rusli, T.S. and Boari, Yoseb; Amelia, D.A. (2024) Pengantar Metodologi Pengabdian Masyarakat. Pidie: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Kompilasi Hukum Islam.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Published

2024-06-30

How to Cite

Ahmad Nidal, Rijal, F. ., & Rizkina, H. . (2024). Peningkatan Kesadaran Dan Pengetahuan Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Bagi Santriwati Dayah Jamiah Al-Aziziyah Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen. Khadem: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 17-24. https://doi.org/10.54621/jkdm.v3i1.773