Implementasi Pemahaman Fiqh Lingkungan
(Pencegahan Banjir Melalui Kesadaran Masayarakat Dalam Menjaga Sungai)
DOI:
https://doi.org/10.54621/jkdm.v3i1.846Keywords:
Fiqh Lingkungan, Pencegahan Banjir, Kesadaran MasyarakatAbstract
Kondisi lingkungan semakin terpuruk berbalik dengan kondisi kemajuan pembangunan secara nasional. Salah satu dampak kerusakan lingkungan adalah banjir yang setiap tahun terjadi dan belum ada solusi untuk mencegahnya. Dengan metode kajian kualitatif, ingin menemukan bagaimana cara mengimplemtasikan fiqh lingkungan kepada masyarakat agar mereka paham bahwa fiqh berperan dalam mengatur lingkungan sehingga banjir sebagai salah satu akibatnya dapat dicegah. Upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup perlu disokong dengan tindakan nyata dan tindakan membangun konsep dalam menjaga lingkungan salah satunya dengan kajian fiqh. Dengan kajian fiqh, dapat dipahami bahwa banjir merupakan suatu kemudharatan yang haruslah dihilangkan dan juga tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan banjir. Pelaku penyebab banjir harusnya dihukum ataupun didenda sebagai suatu tindakan preventif yang mesti dilakukan. Selanjutnya harus ada sosialisasi fiqh lingkungan dan dukungan nyata, di mana masyarakat perlu diedukasi sehingga terbentuk keyakinan bahwa menjaga lingkungan bagian dari ibadah. Untuk ini perlu peran para ulama dan berbagai pihak dalam mengkampanyekan kewajiban melestarikan lingkungan hidup.
References
Abdul Haq, dkk, Formulasi Nalar Fikih, Telaah Kaidah Fikih Konseptual), Surabaya: Khalista, 2006.
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-'Ilm, 1987.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Direktorat Pengairan dan Irigasi, Kebijakan Penanggulangan Banjir di Indonesia
Faiz Zainuddin, Perspektif Fiqh Terhadap Lingkungan, Jurnal Al-Hukmi, Vol. 2 No. 1 Tahun 2021.
Hartini, Eksistensi Fikih Lingkungan di Era Globalisasi, Jurnal al-Daulah, Vol. 1 No. 2 Tahun 2013.
Ibnu Manzur, Lisan al-‘Arab, Beirut: Dar al-Sadr, 1992.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. XXII, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2006.
Masriadi, "4 Hari Banjir Aceh Utara, Kerusakan Lingkungan Masif Belum Ada Solusi", Artikel Kompas: https://regional.kompas.com/read/2022/10/09/082032378/4-hari-banjir-aceh-utara-kerusakan-lingkungan-masif-belum-ada-solusi.
Mohammad Nazir, Metode Penelitian, Cet. III, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958.
Muhammad ibn Ya’kub al-Fayrus Abadi, Al-Qamus Al-Muhith, Beirut: Muassasah al-Risalah, 2005.
Noor Faizah, "Emisi Karbon Capai Rekor Tertinggi pada 2023, Ahli Peringatkan Hal Ini" Artikel Detikedu, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7090512/emisi-karbon-capai-rekor-tertinggi-pada-2023-ahli-peringatkan-hal-ini.
Nurcholis Madjid, Pintu-Pintu Menuju Tuhan, Jakarta: Paramadina, 1995.
Rusli, T.S. and Boari, Yoseb; Amelia, D.A. (2024) Pengantar Metodologi Pengabdian Masyarakat. Pidie: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 04 tahun 1982 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 Ayat 1.
Wahyudi, Teknik Konservasi Tanah serta Implementasinya pada Lahan Terdegradasi dalam Kawasan Hutan, dalam Jurnal Sains dan Teknologi Lingkungan, Vol. 6 No. 2, Juni 2014.
Yusuf Qardhawi, Islam Agama Ramah lingkungan, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002.