Restorative Justice dan Implementasinya dalam Penyelesaian Kasus Pencurian dengan Kekerasan oleh Kelompok Remaja di Polda Sumatera Selatan

Authors

  • Rilo Budiman Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Holijah Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Ismail Pettanase Universitas Muhammadiyah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiam.v12i1.1020

Keywords:

Restorative Justice, Keadilan Restoratif, Mediasi Hukum, Rehabilitasi Pelaku, Penegakan Hukum

Abstract

Restorative justice atau keadilan restoratif muncul sebagai alternatif yang lebih humanis dalam sistem peradilan pidana yang sering dianggap kaku dan kurang mampu memberikan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat. Pendekatan ini mengutamakan dialog, mediasi, dan reparasi antara pelaku, korban, keluarga, serta masyarakat, guna menciptakan penyelesaian yang lebih harmonis dan memulihkan hubungan sosial. Dalam konteks wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, penerapan restorative justice pada kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh remaja menjadi relevan, mengingat tingginya dampak sosial yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal tersebut. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi hukuman formal, tetapi juga untuk memberikan keadilan yang lebih menyeluruh, baik bagi korban maupun pelaku yang sering kali merupakan korban dari lingkungan sosialnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum dan mengatasi ketidakpuasan terhadap sistem peradilan pidana konvensional. Hasil penelitian ini adalah bahwa penerapan restorative justice terbukti lebih efektif dan humanis dibandingkan sistem peradilan pidana konvensional dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum dan menyelesaikan konflik sosial, khususnya pada kasus pencurian dengan kekerasan oleh remaja.

References

Dalam Fiqh Jinayah Menurut Imam Al-Nawawi.” Siyasah Wa Qanuniyah: Jurnal Ilmiah Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif 2(2):51–70.

Flora, Henny Saida. 2017. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Law Pro Justitia II(2):41–60.

Hariyono, Teguh. 2021. “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 2(1):1–18. doi:10.18196/jphk.v2i1.8731.

Kartini, Kartono. 1996. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung: Mandar Maju.

Lubi, Zulpahmi, Budi Sastra Panjaitan, and Arifuddin Muda Harahap. 2025. “Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Baru Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia (Harmoniasasi Dan Konvergensi Dengan Hukum Islam).” Jurnal Nirta: Studi Inovasi 4(2):150–71.

Marzuki, Peter Machmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group.

Movitaria, Mega Adyna, Ade Putra Ode Amane, Muhammad Munir, Qurnia Indah Permata, Teungku Amiruddin, Edriagus Saputra, Ilham Ilham, Khaerul Anam, Masita Masita, Muh. Misbah, Haerudin Haerudin, Firda Halawati, Umi Arifah, Rohimah Rohimah, and Eva Siti Faridah. 2024. Metodologi Penelitian. Sumatera Barat: CV. Afasa Pustaka.

Muladi. 2019. “Implementasi Pendekatan ‘Restorative Justice’ Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Pembaharuan Hukum Pidana 2(2):58–85.

Pratama, Nikolaus Adi, and Elza Qorina Pangestika. 2024. “Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Mendukung Kebijakan Restorative Justice Di Indonesia.” JIHHP, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5(1):545–54.

Rosyid, Muhammad Aenur, and Dwi Hastuti. 2022. “Implementasi Restorative Justice Melalui Upaya Rehabilitasi Dan Reintegrasi Sosial.Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” Reformasi 12(2):282–93. doi:10.33366/rfr.v12i2.4061.

Sarah, Siti, and Nur Isyanto. 2022. “Maqashid Al-Syari’ah Dalam Kajian Teoritik Dan Praktek.” Tasyri’: Journal of Islamic Law 1(1):69–104.

Silaban, Daud, Universitas Mpu Tantular, and Stephanus Pelor. 2022. “Penerapan Restorative Justice Trrhadap Anak Yang Menjalani Proses Hukum Dalam Lingkup Pengadilam.” Yure Humano 6(2).

Sulaiman, Ribut Baidi. 2023. “Restorative Justice: Implementasi Kebijakan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Indonesia Criminal Law Review 2(1):5.

Susanti, Emilia. 2021. Mediasi Pidana Sebagai Alternative Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Kearifan Lokal. Pustaka Ali Imron.

Published

2025-06-30

How to Cite

Budiman, R. ., Holijah, & Pettanase, I. . (2025). Restorative Justice dan Implementasinya dalam Penyelesaian Kasus Pencurian dengan Kekerasan oleh Kelompok Remaja di Polda Sumatera Selatan. Jurnal Al-Mizan, 12(1), 118-126. https://doi.org/10.54621/jiam.v12i1.1020

Issue

Section

Artikel