Penerapan Perlindungan Hukum bagi Whistleblower dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Hirwan Ardiansyah universitas sjakyahkrti
  • Saipuddin Zahri Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Erli Salia Universitas Muhammadiyah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiam.v12i1.1022

Keywords:

Perlindungan Hukum, Saksi Whistleblower, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi saksi whistleblower dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan fokus pada penerapan perlindungan hukum dalam proses peradilan. Meskipun saksi whistleblower memiliki peran penting dalam mengungkap praktik korupsi, seringkali mereka menghadapi ancaman dan intimidasi yang dapat menghambat keterlibatannya dalam proses hukum. Penelitian ini menganalisis bagaimana hukum di Indonesia memberikan perlindungan terhadap saksi whistleblower dalam konteks perkara korupsi, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan perlindungan tersebut. Melalui kajian terhadap sistem hukum yang ada, penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi guna meningkatkan perlindungan hukum terhadap saksi whistleblower dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus korupsi.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, saksi whistleblower, tindak pidana korupsi, peradilan pidana, Indonesia.

 

References

Amin, Subhan, and Satria Unggul Prakasa Wicaksana. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Media of Law and Sharia 3(3):205–18. doi:10.18196/mls.v3i3.14468.

Aryana, I. Wayan Putu Sucana. 2019. “Perlindungan Whistleblower Dalam Kebijakan Hukum Di Berbagai Negara.” Jurnal Yustitia 13(2):9–16.

Asliani, and Ismail Koto. 2022. “Kajian Hukum Terhadap Perlindungan Whistleblower Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Iuris Studia : Jurnal Kajian Hukum 3(2):242–47.

Hartanto. 2023. “Perlindungan Hukum Atas Peran Justice Collaborator Dan Whistleblower.” Jurnal Fakta Hukum (JFH) 2(2):160–70. doi:10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v2i2.112.

Hartikasari, Juniar. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Pada Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.” Jurnal Hukum Tri Pantang 5(1):31–40. doi:10.51517/jhtp.v5i1.201.

Hikmawati, Puteri. 2013. “Upaya Perlindungan Whistleblower Dan Justice Collabolator Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Negara Hukum : Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 4:87–104.

Ibrahim, Jhonny. 2006. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Julpandi, Muhammad Hatta, and Hamdani. 2024. “Kedudukan Hukum Whistle-Blower Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora 3(2):487–507.

Risal, M. Chaerul. 2022. “PERAN WHISTLEBLOWER DALAM MENYINGKAP KEJAHATAN: Eksistensi Dan Perlindungan.” Jurnal Al Tasyri’iyyah 2(2):126–38.

Yustrisia, Lola. 2017. “Perlindunagan Hukum Terhadap Whistle Blower Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Menara Ilmu XI(76):155–65.

Published

2025-06-30

How to Cite

Ardiansyah, H., Zahri, S. ., & Salia, E. . (2025). Penerapan Perlindungan Hukum bagi Whistleblower dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Al-Mizan, 12(1), 109-117. https://doi.org/10.54621/jiam.v12i1.1022

Issue

Section

Artikel