Implementasi Undang-Undang Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Terhadap Efektivitas Pengelolaan Wakaf Produktif

Authors

  • Loso Judijanto IPOSS Jakarta
  • HM. Ridlwan Hambali UNUGIRI Bojonegoro
  • Abdullah Sani Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang
  • Hendriyanto Hendriyanto Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Tunas Palapa Tulang Bawang Barat
  • Putri Zafira Ruhliandini Universitas Ma’soem

Keywords:

Wakaf Produktif, Hukum Islam, Efektivitas Pengelolaan, Regulasi Wakaf

Abstract

Wakaf produktif memiliki potensi besar dalam memperkuat perekonomian Islam dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam perspektif hukum Islam, khususnya terkait efektivitas pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dengan menganalisis regulasi, teori hukum Islam, serta praktik pengelolaan wakaf di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi wakaf di Indonesia telah cukup komprehensif, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kapasitas nazhir, keterbatasan literasi wakaf di masyarakat, serta belum optimalnya sinergi antara lembaga keuangan syariah dan badan wakaf. Faktor pendukung efektivitas pengelolaan wakaf mencakup regulasi yang jelas dan dukungan pemerintah, sementara faktor penghambatnya meliputi lemahnya tata kelola dan kurangnya inovasi dalam pengelolaan aset wakaf. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, profesionalisasi nazhir, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf produktif. Dengan optimalisasi strategi tersebut, wakaf dapat menjadi instrumen ekonomi Islam yang lebih efektif dan berkelanjutan.

References

Abdullah, J. (2018). Tata Cara Dan Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia. ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 4(1), 87. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v4i1.3033

Agama, D. (2007). Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia (Edisi Revi). Direktorat Pemberdayaan Wakaf.

Amri, Amsanul, R. W. (2018). Pengalihan Fungsi Harta Tanah Wakaf (Analisis Terhadap UU No. 41 Tahun 2004 dan KHI). TAHQIQA, 12(2), 148–161.

Dahlan, R. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Nazhir Terhadap Wakaf Uang. ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 4(1), 1. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v4i1.3028

Fakhruddin, F. (2020). Pengaruh Mazhab Dalam Regulasi Wakaf Di Indonesia. Jurisdictie, 10(2), 253. https://doi.org/10.18860/j.v10i2.8225

Fattach, A., & Maskun, M. (2022). Konsepsi Strategis Pengembangan Wakaf Produktif melalui Investasi Berbasis Syariah. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 3(2), 51–65. https://doi.org/10.15642/mzw.2022.3.2.51-65

Fauzaanah Afiifah Taris, H. A. (2023). Analisis Penerapan Akuntansi Wakaf Berdasarkan PSAK 112 pada Lembaga Wakaf Al-Fityah Pekanbaru. Jurnal Kajian & Riset Akuntansi, 1(1), 68–86.

Habibi, M. (2020). Legalitas Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia. Media Syari’ah, 22(2), 129–149. https://doi.org/10.22373/jms.v22i2.8050

Hastuti, Q. ’Aini W. (2017). Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang ( Lks-Pwu ) Bagi. Ziswaf, 4, 41–54. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21043/ziswaf.v4i1

Ika Septiara, A., & Embun Baining, M. (2023). Sistem Pengelolaan Wakaf Secara Produktif Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Journal of Student Research (JSR), 1(6), 295–311. https://doi.org/10.55606/jsr.v1i6.1810

Jannah, N. (2014). Konsep Investasi Wakaf Tunai Dan Aplikasinya Di Tabung Wakaf Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 27–51.

Marendah, R. K. E. (2023). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Moleong, L. . (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Muntaqo, F. (2015). Problematika Dan Prospek Wakaf Produktif Di Indonesia. Al-Ahkam, 1(25), 83. https://doi.org/10.21580/ahkam.2015.1.25.195

Mustafa Kamal. (2022). Wakaf Uang dalam Tinjauan Fiqh Muqarran (K. A. Lawang (ed.); Cet. I). Rumah Cemerlang.

Nawwar, F. A., Arwin, N. D., & Purba, V. (2024). Dampak PSAK 112 Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Wakaf. Jurnal El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah, 3(2), 149–160. https://doi.org/10.59342/jer.v3i2.645

Nugraha, A., Sunarti, T., & Jaya, H. (2022). Efektivitas Pengelolaan Dana Wakaf Produktif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan, 13(3), 1–5.

Syafiq, A. (2014). Prospek Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(1), 145–170. http://www.google.com/books?hl=id&lr=&id=a6o2sAU07XkC&oi=fnd&pg=PR5&dq=zakat&ots=ox18kbGSxx&sig=o8FENmX4TecOi0a6EEEdwevSyhE%5Cnhttp://www.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=a6o2sAU07XkC&oi=fnd&pg=PR5&dq=zakat&ots=ox18kbGSxx&sig=o8FENmX4TecOi0a6EEEdwevSyhE&re

Vita, D., & Soehardi, L. (2023). The role of financial technology in ZISWAF ( Zakat , Infak , Alms and Wakaf ) collection. Enrichment : Journal of Management, 13(3).

Published

2025-06-30

How to Cite

Judijanto, L., Hambali, H. R., Sani, A. ., Hendriyanto, H., & Ruhliandini, P. Z. . (2025). Implementasi Undang-Undang Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Terhadap Efektivitas Pengelolaan Wakaf Produktif. Jurnal Al-Mizan, 12(1), 88-99. Retrieved from https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/1028

Issue

Section

Artikel