Hukum Pembedahan Jenazah Untuk Menyelamatkan bayi
(Studi komperatif antara Fiqh al-Syafi’iyyah dan al-Malikiyyah)
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v8i1.114Keywords:
Bedah, Mayat, BayiAbstract
Ilmu pengetahuan di masa kini sangatlah berbeda dengan ilmu pengetahuan di zaman dahulu kala. Seiring dengan majuya pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, di dapatkan dari trial dan eror. Dari sinilah para ahli menemukan hal-hal baru, begitu juga halnya dalam ilmu kesehatan. Untuk mendapatkan sesuatu yang dibutuhkan pengorbanan atau sesuatu yang dijadikan penelitian. Hal yang dijadikan penelitian sangatlah bervariasi tergantung tujuan dan hasil apa saja yang ingin di capai oleh peneliti itu sendiri. Ilmu pengetahuan di zaman sekarang dapat digunakan untuk berbagai hal, salah satunya untuk bisa mengetahui sebab-sebab kematian seseorang dengan cara membedahnya. Dalam kasus ini para ulama memiliki perbedaan pendapat yaitu antara ulama al-Syāfi’iyyah dan Imam al-Mālikiyyah, beranjak dari permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut tentang permasalahan pembedahan mayat. Penelitian ini akan mengkaji Bagaimana pandangan Fiqh al-Syāfi’iyyah dan al-Mālikiyyah terhadap pembedahan anggota mayat. Dalam pembahasan ini penulis menggunakan metode normatif. Berdasarkan hasil penelitian tentang bedah mayat menurut Fiqh al-Syāfi’iyyah adalah boleh dengan alasan apabila kandungan tersebut sudah memasuki 6 bulan ke atas berbeda dengan mazhab al-Mālikiyyah, mereka mengatakan bedah mayat tidak sah dengan alasan dosanya sama dengan mematahkan tulang orang yang masih hidup.
Published
Versions
- 2021-09-30 (2)
- 2021-06-30 (1)