Anak Syubhat dan Status Nasabnya dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v8i1.116Keywords:
Anak, Syubhat, Fiqh, Syafi'iyyahAbstract
Anak syubhat dipandang dari sisi nasabiyyah (antara dinasabkan kepada ayah biologisnya dan tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya) terbagi dua, yaitu: Anak syubhat yang dinasabkan kepada ayah biologisnya dan Anak syubhat yang tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya. Penulis ingin mengkaji apa itu anak syubhat dan bagaimana status nasabnya dalam perpektif hukum Islam. Pengkajian ini termasuk model penelitian pustaka (Library Research) yaitu penelitian dengan menelaah buku-buku, artikel-artikel, Al-Qur'an, hadis, serta bahan-bahan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas dalam kajian ini. Penelitian kepustakaan dilakukan sebab sumber-sumber data dalam penelitian ini adalah teks-teks berupa sumber data primer maupun sumber data sekunder dengan cara mengkaji dan menelaah sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan hukum dan status anak syubhat dalam perspektif hukum Islam. Hasil pengkajian ini menemukan Anak syubhat adalah anak yang dihasilkan dari hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan yang tidak bisa dipastikan bahwa hubungan tersebut halal ataupun haram. Menurut fiqh Syafi’iyyah, anak syubhat adalah ahli waris dari ayah biologisnya kecuali anak syubhat akibat syubhat fail dalam bentuk pemaksaan. Hak waris anak syubhat dari pernikahan fasid sama dengan hak waris anak syubhat dari watha’ syubhat menurut fiqh Syafi’iyyah.
Published
Versions
- 2021-09-30 (2)
- 2021-06-30 (1)