Transaksi Pinjaman di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Mandiri Syariah Syamtalira Aron Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v8i1.117Keywords:
UPK, Pinjaman, MurabahahAbstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui transaksi pinjaman produktif dan konsumtif dalam perspektif hukum ekonomi syariah yang dijalankan oleh pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Mandiri Syariah Kecamatan Syamtalira Aron. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum ekonomi syariah dengan pendekatan penelitian deskriptif-preskriptif serta mengadopsi teknik-teknik dan adaptasi penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan transaksi pinjaman produktif yang dijalankan oleh pihak UPK Mandiri Syariah dibagi dalam dua bentuk pinjaman yaitu: Pinjaman pertanian dan Pinjaman untuk usaha kecil. Pinjaman pertanian menggunakan akad murabahah dimana pihak UPK Mandiri Syariah membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan oleh peminjam lalu dijual kembali kepada peminjam dengan mengambil sedikit keuntungan setelah memberitahukan harga dasarnya dengan jangka pembayaran saat panen tiba. Sedangkan pinjaman untuk Usaha kecil pihak UPK Mandiri Syariah melakukan akad utang (qardh) dengan penetapan margin 1% dari pinjaman pokok berdasarkan atas kesepakatan antara peminjam terlebih dahulu. Untuk pinjaman konsumtif pihak UPK Mandiri Syariah memfokuskan memberikan pinjaman kepada janda miskin dan ini merupakan tanpa pembebanan margin terhadap peminjam.