Kondisi Dharurat Membolehkan Hal-hal yang Diharamkan

Authors

  • Murdani Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiam.v8i1.120

Keywords:

Dharurat, Kaidah Fiqh, Mahdhurat

Abstract

Suatu Kebutuhan yang sangat diperlukan terkadang dapat mengakibatkan kesulitan yang berat jika tidak dipenuhi, keharusan yang tidak terpenuhi dapat menyebabkan penderitaan yang tak tertahankan, baik kemungkinan ataupun nyata, kebutuhan mungkin muncul dalam situasi yang menimbulkan bahaya besar bagi kelangsungan hidup, keturunan, kecerdasan, atau kekayaan seseorang. Islam adalah agama yang mengandung syariat (tata hukum) yang fleksibel atau transparan dan luwes. Aturan hukumnya mampu disesuikan dengan kondisi kapan dan dimana hukum itu akan diterapkan. Konsep kondisi dharurat membenarkan apa yang tidak diperbolehkan sebelumnya memberikan dasar untuk derivasi aturan tambahan karena merupakan alat yang sangat penting yang dapat mengatasi hambatan atau kebuntuan yang dapat menghambat penerapan praktis dari ajaran dan prinsip syariah. Dharurah, sebagaimana maslahat, mempunyai pengaruh dalam perubahan status hukum, karena keduanya memang mempunyai kaitan yang sangat erat. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui apa dan bagaimana implementasi kaidah fiqh ini dalam kehidupan sehari-hari dengan metode studi kepustakaan (library research). Hasil kajian ini berkesimpulan bahwa Darurat adalah suatu kondisi bahaya yg sangat berat pada diri manusia, sehingga dikhawatirkan berdampak pada bahaya (darar) yg mengancam jiwa, anggota tubuh, kehormatan  akal, harta. Pada kondisi tersebut ia tidak mampu mengelak untuk tidak  mengerjakan yang diharamkan, atau meninggalkan yang diwajibkan, guna menghindari bahaya yang diperkirakan dapat menimpa dirinya. Kaedah ad-dharuratu tubihul mahdhurat  merupakan salah satu kaedah fikih yang sangat penting dan memiliki beberapa persyaratan, di antaranya menerjang yang haram tersebut sesuai dengan kadar yang dibutuhkan, tidak menyebabkan dharurat yang lain, dan kebolehan tersebut menjadi selesai saat tidak diperdapatkan lagi dharurat.

References

A. Djazuli, kaidah kaidah fikih,(Jakarta: kencana prenada media group, 2010)

Abdullah bin Ahmad, Rauzatu Al-Naazir, ( Saudi: Maktabah Ar Rusydi ), juz 1

Al-Azhariyyi, Tahzib al-Lughah, (Beirut: Dar Al-Kitab Al-Ilmiyyah, 2007), juz 11

Al-Fadani, Syaikh Muhammad Yasin, al-Fawa’id al-Janiyah , (Jakarta: Dār al-Rasyid, tt)

Al-jauhari, al-shihah, (Beirut: Dar al-Hadist, tt), juz 3

Al-Jurjani, Al- Ta’rifat, (Beirut: Dar Al-Kitab Al-Ilmiyyah, tt)

Al-Sadlan, Salih ibn Ghanim, al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra. (Riyadh: Dar al-Balansiyyah, 1997)

Al-Syeikh Ahmad bin al-Syeikh Muhammad al-Zarqa’,Syarh al-Qawa’id al-fiqhiyyah

As-Suyuthi, Abd ar-Rahman bin Abi Bakr, al-Asbah wa an-Nazhair (Beirut: Dār al-Kutub Ilmiyyah, 1983)

As-Sadlan, Shalih bin Ghanim, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a ‘Anha. (Riyadh : Dar Balnasiyah. 1997)

Fairuz abadi, Kamus al-Muhith, (Beirut: Al-Risalah, 2005), juz 2

Ibnu manzur, lisanul arabi, (Beirut: Dar Ihya Al-Turats Al-Arabi, 2010) juz 2

Ibrahim muhammad mahmud al-hariri, Al-madkhal ila al-qawa’id al-fiqhiyyah al-kulliyah

Imam Suyuthi, Al- Asybah wa al Nazair fil Furu' (Cet. Haramain) dan Syaikh Yasin Fadani, Hasyiah Fawaid al-Janiyyah, (cet. Dar Ar-Rasyid) Jilid I

Jalaluddin as-Suyuthi, Syarh shaghir, (Beirut: Dar Al-Kitab Al-Ilmiyyah, tt)

Karimuddin, K., Abbas, S., Sarong, A. H., & Afrizal, A. (2021). Standarisasi Nafkah Istri: Studi Perbandingan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 23(1).

Najamuddin At-Tufi, Syarh mukhtasar al-rauzah (Beirut: Muassasah al Risalah, 1989), juz 1

Nayf bin Nashir bin Abdillah Abu Habibah Ja’fariy, Al-qawaid wal zawabit al-fiqhiyyah al-mutazamminah lil taisir, juz 1

Safrizal, M. A., & Karimuddin, M. A. (2020). Penetapan Jatuh Talak Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Syafi’iyah. Jurnal Ilmiah al-Fikrah, 1(2).

Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam Fi Ushul Al-Ahkam (Beirut: Dar Kutub Ilmiyah, tt), juz 1

Syaikh Abdul Karim Zaydan, Al Wajiz Fi syarhi Qawaidil Fiqhiyyah, (Beirut: Muassasah Ar Risalah, tt)

Wahbah Azzuhaili, Konsep Darurat dalam Hukum Islam (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999)

Published

2021-06-30 — Updated on 2021-09-30

Versions

How to Cite

Murdani. (2021). Kondisi Dharurat Membolehkan Hal-hal yang Diharamkan. Jurnal Al-Mizan, 8(1), 100-117. https://doi.org/10.54621/jiam.v8i1.120 (Original work published June 30, 2021)

Issue

Section

Artikel