Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Luar Nikah Menurut Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v8i2.147Keywords:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Anak Luar Nikah, Hukum IslamAbstract
Sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012, kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, hubungan keperdataan hanya dinisbahkan kepada ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat (1) tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 100. Namun setelah adanya putusan MK tahun 2012 kedudukan anak yang dilahirkan di luar perkawinan selain memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya juga mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan. Maka menjadi menarik untuk melihat permasalahan ini melalui kaca mata hukum Islam. Dan hasilnya menunjukkan bahwa putusan MK tersebut kontradiktif dengan hukum Islam, karena menurut hukum Islam anak luar nikah tidak memiliki hubungan perdata apapun dengan ayah biologisnya.
References
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Depag RI, 2001
Eddo Febriansyah, ”Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU–VIII/2010 Tentang Kedudukan Anak Diluar Nikah yang Diakui dalam Pembagian Warisan”, Unnes Law Journal, Vol. 4 (1), 2015
Imam Bukhari, Shahih Bukhari, Jilid 4, h. 15, hadis No. 6766.
Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
M. Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, Jakarta: Amzah, 2013
Prianter Jaya Hairi, “Status Keperdataan Anak Diluar Nikah Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, Info Singkat Hukum, Vol. IV, No. 06, Maret 2012
Sari Pusvita, “Keperdataan Anak Diluar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Harta Warisan”, Ulul Albab Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, April 2018
Undang-undang Perkawinan Indonesia, Jakarta: Cemerlang, tt
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jilid 10, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie Al-Kattanie, Jakarta: Gema Insani, 2011