Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Terhadap Perjanjian Murabahah Dalam Usaha Penjualan Pakaian Jadi Antara Pemilik dan Pengelola Toko
(Studi Kasus Di Pasar Samalanga Kec. Samalanga Kab. Bireuen)
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.244Keywords:
Sengketa, Perjanjian, MurabahahAbstract
Pelaksanaan perjanjian bagi hasil (murabahah) usaha pakaian jadi harus didasari pada iktikad baik dari kedua pihak, tetapi dalam pelaksanaannya seringkali salah satu pihak tidak melaksanakan substansi atau isi dari perjanjian, walaupun mereka telah diberikan teguran sebanyak tiga kali berturut-turut. Oleh karena salah satu pihak lalai dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pihak yang lainnya dengan sangat terpaksa memutuskan perjanjian itu secara sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum perjanjian bagi hasil dalam usaha penjualan pakaian jadi, dan untuk mengetahui factor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam perjanjian bagi hasil usaha penjualan pakaian jadi. Jenis penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris dengan melakukan kajian yang komprehensif dengan melakukan pengamatan dan wawancara langsung ke lokasi penelitian. Sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis. Metode penelitian ini akan diteliti menggunakan data sekunder dan data primer. Hasil penelitian ini menunjukkan kedudukan perjanjian bagi hasil usaha penjualan pakaian jadi di pasar Samalanga yang dilakukan atas dasar kesepakatan pihak yang dibuat secara lisan dan berdasarkan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, dilihat berdasarkan hukum sah menurut KUH Perdata asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, serta ketertiban umum. Isi perjanjian bagi hasil ini antara lain mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, resiko, lamanya waktu, pembagian hasil, bentuk pembagian hasil. Adapun faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil usaha penjualan pakaian jadi di pasar Samalanga adalah dikarenakan perjanjian dibuat secara lisan, adanya kelalaian serta kurangnya pengawasan, adanya beberapa kesalahan yang dilakukan oleh pihak pemilik dan pengelola usaha penjualan pakaian jadi, serta lemahnya penerapan sanksi bagi yang melakukan wanprestasi
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 2006
Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro, Kerjasama dengan Mochtar, Karuwin, Komar, Reformasi Hukum di Indonesia, Terjemahan Diagnostic Assesment of Legal Development in Indonesia, Terjemahan ; Niar Reksodiputro dan Imam Pambagyo, Jakarta Cyber Consult, 1999.
Erman Rajagukguk , Arbitrase dalam Putusan Pengadilan, Chandra Pratama, Jakarta, 2000
Margono Sujud, ADR & Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.
Mertokusumo Sudikno dan A. Pitlo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Yogya, 1993.
Soemartono Gatot, Arbitrase dan Mediasi Di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
Usman Rachmadi, Hukum Arbitrase Nasional, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2002