Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Perdata

Authors

  • Maimun Maimun Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.263

Keywords:

Pernikahan, Kompilasi, Perdata

Abstract

Pernikahan merupakan satu perjanjian yang mengikat perjodohan laki-laki dengan perempuan menjadi suami isteri. Lembaga Perkawinan disyariatkan oleh Islam berdasarkan Kitab Suci Al-Qur`an, Hadits Rasulullah S.A.W. dan Ijma’/konsensus para ulama Islam. Tujuan dari perkawinan adalah memelihara diri seseorang supaya tidak jatuh ke lembah kejahatan (perzinaan), karena apabila ada isteri atau suami disampingnya tentu akan terhindar dan akan terjauh dari perbuatan maksiat tersebut. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui pernikahan menurut kompilasi hukum Islam dan tujuan dari perkawinan. Kajian ini termasuk jenis studi kepustakaan (library research). Hasil kajian ditemukan bahwa perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perkawinan menyangkut banyak segi yang melibatkan kedua belah pihak (suami-isteri), keturunan mereka dalam garis lurus ke bawah dan ke atas, harta benda, menyangkut hubungan masyarakat melalui kontak sosial, hubungan hukum melalui kontak negara. Perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan syarat-syarat sesuai azas-azas yang berlaku.

References

A. Munir, Dasar-Dasar Agama Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.
Fuad Mohd Fachruddin, Masalah Anak dalam Hukum Islam; Anak Kandung, Anak Tiri, Anak Angkat dan Anak Zina, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1991.
Gatot Supramono, Segi-Segi Hukum Hubungan Luar Nikah, Jakarta: Djambatan, 1998.
Hilman Hadi Kusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Islam, Adat dan Perdata, Bandung: Mandar Maju,1990.
Idris Ramulyo, Beberapa Masalah tentang Hukum Acata Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Ind.Hill Co, 2005.
Iman Jauhari, Hak-Hak Anak dalam Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Bangsa Press, 2003.
Karimuddin, K., Maimun, M., & Musana, M. (2021). Legality of Forced Marriage Performers of Khalwat According to the View of Syafi'iyah Fiqh. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, 4(3), 7192-7202.
Karimuddin, K., & Abdullah, A. (2021, January). Child Sustenance after Divorce According To Fiqh Syafi’iyyah. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 101-107)
Mahmud Yunus., Hukum Perkawinan dalam Islam, Cet. XV, Jakarta: Hidakarya Agung: 1996.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama ; Kumpulan Tulisan, Cet. II, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama ; Kumpulan Tulisan, Cet. II, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Muhammad Jafar, Hukum Hafalan Al-Qur’an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah, Pidie Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini, 2020.
Ratno Lukito, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia, Jakarta: INIS, 1998
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta, UI Press, tt.
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2008.

Published

2022-05-17 — Updated on 2022-06-29

Versions

How to Cite

Maimun, M. (2022). Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Perdata. Jurnal Al-Mizan, 9(1), 12-21. https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.263 (Original work published May 17, 2022)

Issue

Section

Artikel