Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hukuman Qishas dan Diyat Bagi Pelaku Pembunuhan Dalam Qanun Jinayat Aceh
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.274Keywords:
kebijakan hukum pidana, qishas, diyat, qanun jinayat acehAbstract
Pemerintah Aceh melalui undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah diberikan kewenangan dalam penerapan syariat Islam di berbagai aspek (termasuk jinayat). Namun penerapan hukuman qishas dan diyat bagi pelaku pembunuhan yang merupakan salah satu bagian dari hukum jinayat belum terwujud. Karena itu penelitian ini mengkaji lebih dalam tentang konsep hukuman qishas dan diyat dalam Islam serta kebijakan hukum pidana terhadap hukuman qishas dan diyat dalam qanun jinayat Aceh di kemudian hari. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analisis terkait tentang kebijakan hukuman qishas dan diyat dalam qanun jinayat Aceh. Hasil penelitian bahwa, konsep hukuman pidana bagi pelaku pembunuhan dalam Islam dibagi kepada 3. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja maka akan diberikan hukuman balasan (qishas), boleh diganti dengan diyat jika dimaafkan. Pembunuhan serupa sengaja diberikan hukuman diyat, dan pembunuhan tidak sengaja akan diberikan hukuman diyat, kafarat, dan ta’zir sebagai hukuman pengganti. Ada hukuman tambahan bagi pelaku pembunuhan dalam keluarga yaitu pencabutan hak mewaris dan hak menerima wasiat. Penerapan hukuman qishas dan diyat dalam qanun jinayat aceh merupakan sebuah keharusan dengan payung hukum yang cukup kuat yaitu undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penerapan qanun jinayat tentang hukuman qishas dan diyat bagi pelaku pembunuhan selaras dengan teori kebijakan hukum pidana dan didukung oleh kondisi masyarakat Aceh yang bermayoritas Muslim. Beberapa negara di Dunia yang masih menerapkan hukuman qishas dan diyat adalah Arab Saudi, Iran, Pakistan, dan Afganistan. Disarankan kepada pemerintah Aceh dan Anggota DPRA untuk segera menyusun dan mensahkan qanun jinayat qishas dan diyat bagi pelaku pembunuhan, agar pelaku pembunuhan di Aceh dapat diadili sesuai dengan hukum syariat Islam.
References
Abdillah bin Ahmad, Muqni’ fi Fiqh Imam Ahmad bin Hambal Al-Syaibani, Jeddah, Maktabah As-Saudi, tt
Abdul Qadir Audah, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, Diterjemahkan Oleh Ahsin Sakho Muhammad dkk dari “Al tasryi‟ Al-jina‟I Al-Islami”, Jakarta: PT Kharisma Ilmu, 2008
Ahmad Wardi muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005
Chuzaimah Batubara, Qishâsh: Hukuman Mati Dalam Perspektif Al-Quran, MIQOT Vol. XXXIV
Dadan Muttaqien, Legislasi Hukum Islam Di Indonesia Dalam Prespektif Politik Hukum, jurnal Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2013
Din Syamsuddin, Pemikiran Muhammadiyah, Jakarta, Pustaka Ilmu, 2014
Fathi al-Dariri, Khashâis al-Tasyrî’ al-Islâmî, Bayrût: Risâlah Hâsyim, 1987
Indonesia, Qanun Jinayat, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Ps. 74.
Muhammad Yani, Pelaksanaan Hukum Jinayat Di Aceh, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
Muhammad Yani, Pelaksanaan Hukum Jinayat Di Aceh, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
Republic of Afghanistan, Official gazette government of the Republic of Afghanistan penal code, official gazette no. 347 (no. 13 of 1355) published 1976/10/07 | 1355/07/15
Salim Segaf Al-Jufri, Penerapan Syariat Islam di Indonesia, Jakarta: Globamedia, 2004
Saudi Arabia: Criminal Law, Regulation and Procedures HandBab USA: International Business Publication, 2015
Soedarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1993
Soejono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normative, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004
The Islamic of Iran, was approved by the Islamic Consultancy Parliament on 30 July 1991 and ratified by the High Expediency Council on 28 November 1991
The Pakistan Penal Code,1860, Last Amended on 2017-02-16
Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2009