Zakat Harta Karun (Rikaz) Menurut Perspektif Fiqh Syafi’iyah dan Hukum Positif

Authors

  • Fakrurradhi Marzuki Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.275

Keywords:

Zakat, Rikaz, Hukum Positif, Fiqh Syafi'iyah

Abstract

Islam memandang umat manusia sebagai satu keluarga. Oleh karena itu, manusia sama derajatnya di hadapan Allah. Dalam kebersamaan dan kebersamaan harus ada sikap sama dan tolong menolong, salah satunya adalah mengeluarkan zakat, antara lain zakat harta karun atau rikaz yang disandarkan dengan sisi syāfi'iyyah dan hukum karena kedua sisi tersebut memiliki perbedaan yang sangat kontradiktif dan dewasa ini banyak positif kita perdapatkan bahwa banyak sekali temuan harta karun yang dijadikan sebagai aset Negara. Penelitian ini bertujuannya untuk mengetahui pandangan fiqh syāfi'iyyah terhadap zakat harta karun ( rikaz ) dan juga untuk mengetahui pandangan hukum positif terhadap zakat harta karun ( rikaz )). Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis pendekatan kualitatif dengan kajian literatur yang bersifat deskritif kualitatif. Dalam pengumpulan data peneliti melakukan telaah pustaka dengan teknik editing,organizing dan Analyzing. Hasil temuan menunjukkan bahwa dalam pandangan fiqh syāfi'iyah bagi penemu harta karun atau rikazWajib mengeluarkan zakat sebanyak 1/5 atau 20% dan sisa dari total harta karun itu menjadi milik penemu apabila harta itu sampai nisab dan jenisnya adalah emas atau perak. Dalam hukum positif, sama sekali tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat bagi penemu harta karun dan harta tersebut menjadi milik si penemu jika ditemukan pada tanah milik sendiri dan menjadi milik si penemu dan pemilik tanah jika pada tanah milik orang lain.

References

Alamah Abu Qasim Al-Ghaziy, Syarah Matan Syaikh Abi Syuja’, Cet I, Surabaya: Darul Abidin, t.t

Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, Bogor: Kencana, 2003

Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Intermasa, 1994

Fakrurradhi, “Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Al-Quran Menurut Tafsir Ibnu Katsir”. Jurnal Al Mashaadir, (Vol. 2, No. 2, 2021). 1-14

Muhammad Kharazi, “Peranan Baitul Mal Kabupaten Pidie Dalam Pemberdayaan Ekonomi Pedagang Kecil Kota Sigli”, Jurnal Ilmiah al-Fikrah, Volume 1 No 2, (Desember 2020): 205-220

Niniek Suparni, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Cet IV, Jakarta: Prineka Cipta, 2005

Salahuddin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, dan Perdata (KUHP, KUHAP, dan KUHPdt), Jakarta Sealatan: Visimedia, 2008

Sulaiman, Harta Kekayaan, Jakarta: Grafinda, 1999

Syekh Ibraẖim Al-Bajury, Hasyiyah Al-Bajury `Ala Abi Qasim Al-Ghazy, Juz. I, Semarang: Toha Putra, 1999

Syekh Jaluddin Al Maẖallŷ, Al Maẖallŷ, Juz II, Semarang: Toha Putra, 2000.

Syekh Jaluddin Al Maẖallŷ, Al Maẖallŷ, Semarang: Toha Putra, 2000

Syekh Muhamma Khatib Al Syarbaini, Mughni Al Muhtaj, Juz I, Mesir: Daaral Fiqri, 1999

Syekh Muhammad ibn Qâsim al-Ghazzi, Fath al-Qarîb al-Mujîb, Indonesia: Dar al-Ihya al-Kitab, al-Arabiah, tth

Syekh Syahabuddin Ahmad bin Hajar Al Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, Juz. III, Mesir: Daaral Fiqr,1997

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Cet, I, Jakarta: Gema Insani, 2011

Yusuf Al-Qaradhawi, Hukum Zakat, Terj. Salman Harun, dkk, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2006

Published

2022-06-29

How to Cite

Marzuki, F. (2022). Zakat Harta Karun (Rikaz) Menurut Perspektif Fiqh Syafi’iyah dan Hukum Positif. Jurnal Al-Mizan, 9(1), 48-64. https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.275

Issue

Section

Artikel