Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Miskin Kecamatan Koto Tangah Oleh Rumah Zakat Kota Padang
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.278Keywords:
Pemberdayaan, Masyarakat, MiskinAbstract
Penelitian ini didasari latar belakang bahwa Rumah Zakat Kota Padang memiliki sebuah program pemberdayaan ekonomi untuk mengurangi jumlah kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Padang, sebagaimana penerima manfaat dari program pemberdayaan ekonomi ini sudah banyak berhasil, dan mandiri untuk mengembangkan usahanya. Oleh Karen itu, penulis melihat bagaimana proses pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin Kecamatan Koto Tangah oleh Rumah Zakat Kota Padang. Batasan masalah penelitian ini adalah proses penyadaran, proses pengkapasitasan, dan proses pendayaan masyarakat miskin dalam memberdayakan ekonomi masyarakat miskin oleh Rumah Zakat Kota Padang. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis proses penyadaran, proses pengkapasitasan, dan proses pendayaan masyarakat miskin dalam memberdayakan ekonomi masyarakat miskin oleh Rumah Zakat Kota Padang. Dalam kajian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif, dengan metode ini penulis dapat menggali makna yang lebih dalam dari data-data penelitian, yaitu data-data proses pemberdayaan yang dilakukan oleh Rumah Zakat Kota Padang yang meliputi proses penyadaran, proses pengkapasitasan, dan proses pendayaan. Sumber datanya ialah pimpinan cabang, devisi program, devisi marketing, dan para penerima manfaat. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokomentasi. Setelah data dikumpulkan data diolah dengan cara memeriksa kembali, menganalisis dan menampilkan, lalu menafsirkannya sesuai batasan penelitian. Adapun hasil penelitian yang dilakukan dapat dikemukakan sebagai berikut: Pertama, proses penyadaran diberikan kepada penerima manfaat berupa tahap penyadaran wirausaha, dan tahap penyadaran agama (wirid bulanan dengan masjlis hikmah Rumah Zakat). Kedua, proses pengkapasitasan dengan melakukan tahap pembekalan keterampilan (pelatihan-pelatihan kewirausahaan) setiap satu bulan sekali, dan tahap pendalaman agama (wirid bulanan dengan majlis hikmah Rumah Zakat). Ketiga proses pendayaan diberikan tahap pemberian modal usaha, dan tahap pemberian sarana usaha.
References
Abu Huraerah, Pengorganisasian dan Perkembangan Masyarakat; Model dan Strategi Pembangunan Berbasis Kerakyatan, (Bandung: Humaniora, 2011)
Ahmad Muhammad Ali Al-Assal, Sistem Prinsip dan Tujuan Hukum Islam, (Bandung: Pustaka Insani, 1999)
Alfitri, Community Development; Teori dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011)
Ambar Teguh Sulistiyani, Kemitraandan Model-Model Pemberdayaan, (Yogyakarta: Gava Media, 2004)
Asep Iwan Setiawan, Dakwah Berbasis Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Mad’u, Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. 6, No. 2, Desember 2012
Beni Putra Hanafi, Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU) Di Pasar Lalang Kelurahan Kuranji Kota Padang,Tesis Program Pascasarjana Magister Pengembangan Masyarakat Islam Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang, (Padang: Perpustakaan Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang, 2016).
Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002)
Kadir, M. A. (Ed.). (2022). Problematika Gugatan Perceraian Dalam Masyarakat Islam (Dilengkapi Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah dengan Pendekatan Fiqh). Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
Kartasasmita Ginandjar, Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, (Jakarta: Pustaka Cidesindo, 1996)
Karimuddin, K., Abbas, S., Sarong, A. H., & Afrizal, A. (2021). Standardisasi Nafkah Istri: Studi Perbandingan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 23(1), 83-95.
Karimuddin, K., & Abdullah, A. (2021, January). Child Sustenance After Divorce According To Fiqh Syafi’iyyah. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 101-107).
Muhammad dan Abu Bakar, Manajemen Organisasi Zakat, (Malang: Madani, 2011)
Muhammad Daud Ali, System Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (Jakarta: UI Press, 1998)
Muhammad, Zakat Profesi Wacana Pemikiran dalam Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005)
Nor Aflah, “Jangan Belenggu Tangan Kita Tuk Bersedekah, “Al-Falah (edisi 246: Surabaya: Yayasan Dana Sosial Al-Falah, 2008)
Randi R. Wrihatnolo, Manajemen Pemberdayaan, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2007)
Saifulloh, “Pengelolaan Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi Pada LAZ Rumah Zakat Kota Semarang)” Tesisi, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang, 2012. Tidak diterbitkan.
Totok Mardikanto & Poerwoko Soebiato, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Persfektif Kebijakan Publik, (Bandung: Alfabeta, 2003)
Yoghi Citra Pratama, Peran Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan (Studi Kasus: Program Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional),Tesis Program Pascasarjana Magister Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah, (Jakarta: Perpustakaan Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah, 2015).
Yusuf Qardhawi, Fiqh Maqashid Syariah (terj, cet 1, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006)