Peran Pemerintah Pidie Jaya dalam Pembinaan Keluarga Pasangan di Bawah Umur
(Telaah Implementasi Peraturan Perundang-Undangan)
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.279Keywords:
Pembinaan, Di Bawah Umur, KomunitasAbstract
Pernikahan itu bertujuan untuk suatu tujuan keluarga bahagia sakinah mawaddah wa rahmah. Namun tujuan itu kadang terhambat disebabkan para pasangan belum memasuki usia kematangan dalam melaksanakan pernikahan yang disebut dengan pernikahan dini. Dalam hal ini selain keluarga, pemerintah Daerah penting untuk terlibat memberikan pembinaan dan pendampingan agar terwujudnya tujuan keluarga. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, pengumpulan datanya melalui observasi dan wawancara mendalam dengan informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan pemerintah Kabupaten Pidie Jaya lewat Dinas Sosial bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Jaminan Sosial tidak serius menangani masalah pembinaan terhadap pasangan pernikahan dini, sebab kasusnya sedikit dan tidak ada data valid yang masuk.
References
Al-Qalam, Al-Qurān al-karīm, Diponegoro: 2012.
C.F Strong, Konstitusi-konstitusi Politik Moderen Bandung:Nuansa Media, 2004.
Ilham Laman, Perkawinan dibawah Umur di Kelurahan Purang Kota Palopo, Tesis Makasar: Pasca Sarjana Negeri Makasar, 2017.
Kadir, M. A. (Ed.). (2022). Problematika Gugatan Perceraian Dalam Masyarakat Islam (Dilengkapi Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah dengan Pendekatan Fiqh). Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
Karimuddin, K., Maimun, M., & Musana, M. (2021). Legality of Forced Marriage Performers of Khalwat According to the View of Syafi'iyah Fiqh. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, 4(3), 7192-7202.
Karimuddin, K., Abbas, S., Sarong, A. H., & Afrizal, A. (2021). Standardisasi Nafkah Istri: Studi Perbandingan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 23(1), 83-95.
Karimuddin, K., & Abdullah, A. (2021, January). Child Sustenance after Divorce According To Fiqh Syafi’iyyah. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 101-107).
Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta: Pustaka Muhammadiyah, 1960.
Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: Sinar Bakti, 1983.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Soekanto, Suryono, Sosiologi Suatu Pengantar Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002
Undang-Undang Nomor 52 Republik Indonesia, Jakarta: 2009.
Zakaria al-Anṣarī, Syarqāwā ‘alā al-Tahrīr, Juz II Surabaya: Toko Kitab Hidayah, tt.