Regulasi Teori Maslahat Dalam Kajian Fiqh Modern

Authors

  • R. Fakhrurrazi IAI Ibrahimy Sukorejo-Situbondo

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiam.v4i1.390

Keywords:

Maslahat, Hukum Islam, Fiqh Modern

Abstract

Sebagai sebuah teori istinbath hukum Islam, dari periode pertama Islam hingga kini, “maslahat” tidak pernah lekang dari produk hukum. Ia selalu mendapat lamaran hukun  untuk dijadikan pertimbangan dalam istinbath hukum Islam. Maslahat merupakan nilai inti dari proses pewahyuan hukum Islam. Substansi al-Qur’an dan Hadits Nabi bisa disimpulkan dengan satu kata kunci ” maslahat”. Kewajiban shalat, zakat, puasa dan haji, tidak akan diperintahkan kecuali karena akan mendatangkan kemaslahatan baik di dunia maupun di akhirat. Begitu juga, keharaman mencuri, korupsi, merampok, zina, minum khamr, dan adu domba tidak akan dilarang kecuali akan menjauhkan manusia dari kerusakan baik di dunia ataupun di akhirat. Namun demikian, maslahat yang dimaksud tidak berlaku mutlak dan bebas, akan tetapi ada ketentuan dan regulasi yang harus diperhatikan supaya tidak semena-mena di dalam menggunakan teori maslahat. Tidak dibenarkan memutuskan sebuah hukum berdasarkan maslahat jika belum mengkaji secara ilmiah tentang maslahat yang dimaksud. Karena ada yang berdalih maslahat di dalam istinbath hukum Islam untuk melegalkan keinginan individunya semata.

References

Abu Yasid, Nalar dan Wahyu Interrelasi dalam proses pembentukan Syari’at, Jakarta: Erlangga.

Ahmad al-Raisuni, Nadlariyyah al-Maqashid ‘inda al-Syathibi.

Al-Ghazali, al-Mustashfa, Bairut: dar al-Fikr, Jaser Audah, Al-Maqashid untuk Pemula, Yogyakarta: SUKA Press.

Ali Hasbullah, Ushul al-Tasyri’ al-Islamiy, cet V, Mesir: Dar al-Ma’arif.

Baik Syari’ hakiki yaitu Allah maupun Syari’ majazi yaitu Rasulullah

Husain Hamid Hasan, Nadhariyah al-Mashlahah fi al-Fiqh al-Islami.

Jaser Audah, Al-Maqashid untuk Pemula, Yogyakarta: SUKA Press. Kompas 26-07-2017

Najmuddin Al-Thufi, Al-Muwfaaqat fi ushul Al-Syari’ah, juz II.

Saifudin Zuhri, Ushul Fiqih Akal Sebagai Sumber Hukum Islam.

Wael B. Hallaq, law and legal theory in classical and Medieval Islam,

Hampshir, Great Britain and Vermont, USA: Variorum Ashgate Publishing Limited, 1994.

Wahbah al-Zuhaily, Nazhariyat.

Yusuf Hamid al-Alim, al-Maqashid al-Ammah li Syari’ah al-Islamiyah,

USA: al-Ma’had al-‘Alami lil Fikr al-Islami, thn

Published

2017-06-30

How to Cite

R. Fakhrurrazi. (2017). Regulasi Teori Maslahat Dalam Kajian Fiqh Modern. Jurnal Al-Mizan, 4(1), 42-55. https://doi.org/10.54621/jiam.v4i1.390

Issue

Section

Artikel