Zakat Profesi Dalam Pandangan Islam
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v3i1.394Keywords:
Zakat, Profesi, TaqarrubAbstract
Kata zakat sering kali kita jumpai dalam Al-Qur’an berdampingan dengan kata shalat. Para ulama menyakini zakat tidak kalah pentingnya daripada shalat. Sebahagian ulama dan cendikiawan Islam mengatakan peran zakat adalah untuk menggerakkan perekonomian umat agar mampu menjaga keimanan kepada Allah SWT. Oleh karena itu zakat termasuk salah satu dari rukun Islam. Secara umum, zakat terbagi dua bentuk, yaitu zakat harta (mal) dan zakat badan (fithrah). Perkembangan dunia dengan segala probematikanya menyebabkan semakin komplek pula permasalahan umat. Zakat profesi adalah salah satu zakat yang muncul kebelakangan dan membutuhkan jawaban hukum. Zakat profesi merupakan salah satu kasus baru dalam fiqh (hukum Islam). Al-Qur`an dan Sunnah tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai zakat profesi ini. Begitu juga ulama mujtahid seperti Abu Hanifah, imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad ibn Hanbal tidak pula memuat dalam kitab-kitab mereka secara tegas dan eksplisit mengenai zakat profesi ini. Hal ini mungkin saja disebabkan oleh terbatasnya jenis-jenis usaha atau pekerjaan masyarakat pada masa Nabi dan imam mujtahid. Tidak munculnya berbagai jenis pekerjaan dan jasa atau yang disebut dengan profesi ini pada masa Nabi dan imam-imam mujtahid masa lalu, menjadikan zakat profesi tidak begitu dikenal dalam Sunnah dan kitab-kitab fiqh klasik. Oleh karena itu wajar apabila sekarang terjadi kontroversi dan perbedaan pendapat ulama di sekitar zakat profesi ini. Ada ulama yang mewajibkannya, ada ulama yang tidak mewajibkannya, dan ada pula ulama yang menengahi silang pendapat tersebut. Dari berbagai data yang menjelaskan tentang zakat menunjukkan bahwa ada sebagian profesi yang dikenakan zakat dengan berbagai persyaratannya, dan ada pula profesi yang tidak dikenakan zakat.
References
Al-Hasani, Abu bakr Muhammad, Kifayat al-Akhyar, Semarang: Toha Putra, tt;
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), “Majelis Ulama Indonesia dan Fatwa Pengelolaan Zakat”, Artikel Hukum Zakat, (online), (2014), http://www.baznas.go.id, diakses 20 Maret 2014;
Depag RI, UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Jakarta: Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji, 2000;
Ebta Setiawan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Sofware: KBBI Offline, Versi. 1.1, 2010;
Fikih Kontemporer, Hukum, Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan/Zakat Profesi-Fatwa MUI”, Diskusi, Konsultasi, Kajian dan Fatwa Hukum-hukum Islam, (Online), http://www.fikihkontemporer.com/hukum-nishab-dan-kadarzakat.html. Diakses 24 Mei 2014;
Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj ‘Ala Syarh al-Minhaj, Juz. III, Beirut: Dar al-Fikr, 2005;
Irfan Nurhakim, “Latar Belakang Lahirnya Nahdhatul Ulama (NU)”, Harapan Semangat Hidup Manusia, (Online), (2014), http:// harapandansemangat.blogspot.com. Diakses 22 Mei 2014;
Muhammad Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfadh al-Minhaj, Jld. I, Mesir: al-Tujjariyah al-Kubra, tt;
Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi wa ‘Amirah, Semarang: Toha Putra, 2001;
Team Kodifikasi Abiturien, Manhaj Solusi Umat, Jawaban Problematika Kekinian, Cet. I, Kediri: Pon-Pes Lirboyo, 2007;
TIM PW LTN NU JATIM, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, (Surabaya: Khalista, 2007;
Wikipedia Ensiklopedia Bebas, “Majelis Ulama Indonesia”, Lembaga Swadaya Masyarakat, (Online), (2014), http://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Ulama_Indonesia. di akses 24 Mei 2014;
Yusuf Qardawi, Hukum Zakat (Studi Komparatif Mengenai Statu dan Filsafat Zakat Bedasarkan Qur’an dan Hadis), (Terjm: Salman Harun, dkk),
Judul Asli: Fiqh al-Zakah, Cet. II, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 1991;
Zakaria al-Ansari, Tuhfat al-Thullab bi Syarh Tanqih al-Lubab, Jld. I, Beirut: Dar al-Fikr, 2006.