Keabsahan Nikah Misyār
(Studi Komparatif Fiqih Klasik Dan Fiqih Kontemporer)
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v3i2.440Keywords:
Keabsahan, Nikah, MisyarAbstract
Asumsi awal ketika seorang mengetahui apa sebenarnya nikah Misyār mungkin akan terlintas dalam pikirannya bahwa pernikahan ini adalah nama lain dari nikah Mut’ah atau nikah wisata yang banyak terjadi di daerah puncak Bogor. Karena kalau diperhatikan sekilas nikah Misyār ini seolah-olah merupakan perkawinan yang terbatas masanya, sebab ketika suami yang melakukan perjalanan dan melaksanakan pernikahan, kemudian ia kembali ke daerah asalnya, maka besar kemungkinan pernikahan ini tidak bisa dilanjutkan dan akan berakhir. Pernikahan Misyār ini menimbulkan perdebatan terutama di kalangan ulama kontemporer. Karena model nikah Misyār baru dikenal masa kini, maka para ulama kontemporer berbeda pendapat menghukuminya. Sedangkan dalam Fiqh klasik khususnya Fiqh Syāfi’iyyah tidak ditemukan istilah pernikahan Misyār ini, akan tetapi dalam Fiqh Syāfi’iyyah mungkin saja dapat ditemukan beberapa konsep yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami isteri dalam menjalin rumah tangga. Barangkali konsep tersebut bisa dikaitkan dengan problema nikah Misyār. Berkaitan dengan realitas permasalahan tersebut, maka ada beberapa hal yang menganjal yang perlu dicarikan jawabannya, yaitu: Pertama, apakah nikah Misyār ini benar memiliki kesamaan dengan nikah Mut’ah atau nikah wisata yang dilarang dalam Islam ? Kedua,. Bagaimana perbedaan fatwa ulama kontemporer tentang hukum nikah Misyār ?. Ketiga, Bagaimana pandangan Fiqh klasik khususnya Fiqh Syāfi’iyyah tentang pernikahan Misyār ini bila dikaitkan dengan hak dan kewajiban suami isteri dalam menjalin rumah tangga. Inilah beberapa pertanyaan yang ingin dielaborasi dalam tulisan ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, kemudian dianalisis secara komparatif dan menggunakan penalaran deduktif (istinbath).
References
Muhammad Ibn Ismail al-Amir al-Shan’ani, Subul al-Salam Syarah Bulūgh al-Marām, Riyadh: Maktabah Nizar, 1995.
Muhammad Rifa’i, Ilmu Fiqh Islam, Semarang: Toha Putra, 1998. MUI, Nikah Wisata Atau Nikah Muaqqat Haram Hukumnya, http:// sosialbudaya.tvone.co.id, diakses 16 September 2015.
Shaykh Abū Mālik Kamal bin al-Sayyid Salīm, Sahih Fiqh Sunnah, Jld. Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor (Jawa Barat) Di Tinjau Dari Hukum Islam, Skripsi Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, 2011.
Tim Penyusun Lajnah Ta’lim Wan Nasyar, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Surabaya: Khalista, 2011.
Tim Publikasi Gatranews, Kontrak Syahwat Jalur Puncak, http://www. gatra.com, diakses 16 September 2015.
Usamah Umar Sulaiman Al-Asyqārī, Mustajaddad Fiqhiyyah Fi Qadhāyā Al-zawāj Wa al-Thalāq, Riyadh: Dar al-Nafais, 2000. ⸨148⸩ ⸹ ⸨Al-Mizan Vol. 3 No. 2 | 2016 ⸩
Yūsuf al-Qardāwī, Zawāj al-Misyār Haqiqatuhu Wa Hukmuhu, Riyadh: Dar al- Qalam li Kulliyyat al-Islamiyyah, 1423 H.