Problematika Darah Perempuan Akibat Alat Kontrasepsi
(Perspektif Fiqh Syafi’iyyah dan Ilmu Medis)
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v3i2.442Keywords:
dARAH, Perempuan, KontrasepsiAbstract
Seiring berkembang waktu dan zaman dewasa ini, banyak masalah[1]masalah yang timbul secara otomatis kebutuhan juga semakin bertambah, Salah satu permasalahan yang muncul adalah tentang penggunaan alat kontrasepsi dan dampak negatif serta sedikit dampak positif yang ditimbulkannya, yang dalam masyarakat Islam telah menjadi polemik yang tidak kunjung selesai. menurut pemeriksaan Imam Syafi`i sekurang-kurang masa keluar haid yaitu 1 hari 1 malam darah yang keluar secara ittishal (terus-menerus selama 24 jam). Sebanyak-banyak haid yaitu 15 hari 15 malam walaupun tidak keluar secara ittishal, sedangkan masa yang sering terjadi yaitu 6 atau 7 hari. Dalam medis tidak disebutkan batasan baku mengenai batas minimal dan maksimal, sehingga nantinya jika keluar dari batas maksimal dan minimal darah tersebut dikatakan darah istihadhah atau dalam haid disebutkan mengalami gangguan haid. Hanya saja jumlah haid dalam medis mengacu kepada kebiasaan haid seorang perempuan, sehingga melampaui batas kebiasaan dikatakan perempuan tersebut haidnya terganggu. Dalam medis hanya di diskripsikan mengenai siklus haid, dan masa lumrahnya haid seorang perempuan, yaitu 17 hari.
References
Dar al-Kutub al-`Ilmiyah, 1996. Sulaiman ibnul ‘Asy’ast al-Sajtaani, Sunan Abi Daud, Maktabah Syamilah.
Syaikh Ibrahim al-Bajuri, Al-Bajuri ‘Ala Ibni Qasim, Juz I, Semarang: Toha Putra. Yusuf al-Qaradhawi, Fiqih Thaharah , Cet.II, Jakarta: Pustaka AlKautsar, 2006.
Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibary, Fath al- Mu`in, Juz I, Semarang: Toha Putra, t.t.
Zakaria al-Anshari, Tahrir, Juz. I, Singapura: Haramain, tt.
Zakaria bin Muhammad al-Anshari, Fath al-Wahab, Beirut: Dar al Kutub al-`Ilmiah, tt.